bantenpro.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah diterima DPR pada Senin (02/01/2023).
Perppu sebagai pengganti UU Cipta Kerja itu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (30/12/2022). DPR akan menjadi pihak yang bisa menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja.
DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perppu yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
Jika DPR menyetujui, maka perppu akan diterapkan sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dorongan agar DPR menolak perppu mengemuka dari kalangan buruh dan mahasiswa di Banten. Mereka mengultimatum pada Pemilu 2024 mendatang tak akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik yang menyetujui perppu.
Seorang karyawan swasta, Kahfi, mengatakan apabila DPR menyetujui perppu, maka dia makin tidak percaya kepada wakil rakyat. Kahfi tidak akan memilih caleg dari parpol pendukung perppu.
“Secara pribadi saya menolak Perppu Cipta Kerja dengan segala poin-poin kontroversial. Karena itu pula saya semakin tidak percaya dengan para politikus, bahkan eksekutif. Di 2024 nanti, Saya tidak akan memilih partai yang setuju perppu ini,” kata Kahfi kepada bantenpro.id, Rabu (04/01/2023).
Senada dengan Kahfi, buruh pabrik bernama Riyan pun akan melakukan hal yang sama. Dia lebih sudi memilih caleg yang menolak Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, perppu itu merampas sejumlah hak-hak pekerja. Termasuk penghitungan upah.
“Saya menolak perppu itu, maka saya lebih sudi memilih caleg yang berasal dari partai yang saat ini menolak Perppu Cipta Kerja daripada harus memilih caleg dari partai yang setuju sama perppu,” jelasnya.