bantenpro.id – Penjara ternyata ibarat sekolah bagi Jumadin. Berada di jeruji besi selama berbulan-bulan tak membuat residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kapok. Justru setelah keluar, dia semakin pandai dan intensif melakukan aksinya.
Kualitas aksi dan kuantitas hasil curian meningkat. Setelah dua kali keluar masuk penjara, kini dia hanya butuh waktu lima detik untuk mencuri motor. Jumadin bahkan sukses merekrut 9 kawannya.
Fakta itu yang bisa disimpulkan dari pengakuan Jumadin kepada bantenpro.id saat dihadirkan di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (31/12/2022). Hari itu dia mengenakan seragam oranye bersama 9 komplotannya. Ini berarti Jumadin merasakan jeruji besi untuk yang ketiga kalinya.
“Saya belajar dari teman selama dulu di sel,” ungkap Jumadin.
Jumadin mengaku telah melakukan pencurian motor sejak 2018. Di tahun itu juga dia tertangkap. Di dalam bui, dia justru belajar menjadi spesialis curanmor kepada teman narapidananya.
Ilmu yang diperoleh dari dalam penjara ternyata ampuh membuat Jumadin semakin andal menggasak motor. Dengan bermodalkan kunci letter T, pria berusia 25 tahun itu bisa menggasak satu buah motor hanya dalam waktu lima detik.
Jumadin mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sepanjang 2022, dia telah mencuri sebanyak enam motor. Jumlah itu belum termasuk hasil curian dari anggotanya.
Kelompoknya ini melakukan pencurian secara acak. Ketika motor yang menjadi target itu sedang ditinggalkan oleh pemilik dan situasi sekitar sedang sepi, di saat itu Jumadin dan kelompok beraksi.
“(Di tahun ini) enam motor. Saya enggak tahu sudah berapa banyak total motor yang saya curi sejak 2018,” jelasnya.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, kelompok pencuri itu beraksi bukan hanya di satu kota. Melainkan lintas wilayah. Mulai dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jakarta Barat hingga Jakarta Selatan.
Sedangkan motor hasil curiannya itu dijual kepada penadah yang berada di wilayah Bogor, Lebak, dan Lampung.
“Satu motor itu dijual dengan kisaran harga 2-3 juta rupiah, tergantung dari kondisi motor,” kata Zain.
Tak hanya itu, komplotan ini juga pandai memalsukan surat-surat kendaraan bermotor hasil curian. Zain menyebut, dari penangkapan ini polisi mengamankan delapan sepeda motor hasil curian.
“Kami juga mengamankan kunci letter T, kemudian ada juga mata kunci magnet, STNK, pelat nomor, ponsel para tersangka, termasuk juga menemukan STNK palsu yang digunakan tersangka untuk menjual kendaraan,” tutur Zain.
Atas perbuatannya, sepuluh tersangka kasus pencurian motor itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun,” ujar Zain. (mst)