bantenpro.id – Polisi menjerat Tedy dengan pasal pembunuhan berencana. Pria berusia 41 tahun itu menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Egy Pratama (28), warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Tedy terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Zain kepada bantenpro.id, Selasa (21/12/2022).
Zain menyebut motif pembunuhan itu karena rasa cemburu tersangka. Menurut Zain, Tedy yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkotika, mendapat kabar istrinya berselingkuh dengan korban yang masih tetangganya.
Begitu keluar dari penjara, Tedy diduga langsung membunuh Egy Pratama. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban pada Minggu (18/12/2022).
Di hari yang sama Tedy ditangkap polisi. Senjata tajam dan keterangan dari sejumlah saksi menguatkan Tedy sebagai tersangka pembunuh Egy.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas Zain. (mst)