bantenpro.id – Polda Banten menangkap tiga tersangka dalam kasus promosi judi online melalui media sosial. Perbuatan tersangka dilakukan dengan memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto mengungkapkan ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Niar Rizkia (24), yang ditangkap di Pasanggrahan, Kabupaten Serang; Fidal (25), yang ditangkap di Balaraja, Kabupaten Tangerang; dan seorang pria berinisial SR (20), yang berhasil dibekuk di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Proses penangkapan ketiganya berlangsung selama dua hari, dimulai dari tanggal 18 hingga 20 September 2023.
“Modus operandi para pelaku adalah mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram serta melalui Bio Instagram,” ungkap Didik dalam keterangannya, Rabu (27/09/2023).
Menurut Didik, motif para tersangka dalam mempromosikan situs judi online adalah semata-mata untuk mencari keuntungan finansial. Niar, salah satu dari mereka, mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta dari hasil promosi situs judi online selama tiga bulan.
Sementara itu, Fidal telah aktif mempromosikan situs judi online tersebut selama 1,6 tahun dan berhasil meraih keuntungan sebesar Rp16 juta. Sedangkan SR, melalui akun Instagram @mediaracetangerang, telah mempromosikan situs perjudian selama 1,9 tahun dengan keuntungan mencapai Rp25 juta.
Pada saat penangkapan, polisi menyita tiga unit handphone, masing-masing dengan merek iPhone Xs MAX berwarna hitam, iPhone 7 Plus berwarna putih, dan iPhone Xr Plus berwarna merah.
Didik menjelaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. (mst)