Ombudsman Ungkap Dugaan Pemalsuan KK dan Jual Beli Kursi PPDB

bantenpro.id – Ombudsman mengungkap masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten. Persoalannya meliputi dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) dan praktik jual beli kursi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait masalah dalam penyelenggaraan PPDB di Banten. Persoalan tersebut serupa dengan temuan tahun sebelumnya, namun ada modus pelanggaran baru yang terkuak.

Zainal menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PPDB kali ini, terdapat dugaan praktik jual beli kursi yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun calo kursi. Harga kursi tersebut mencapai Rp10 juta per siswa.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mengumpulkan informasi yang perlu ditelusuri terkait jual beli kursi,” ungkap Zainal kepada bantenpro.id pada Senin (10/07/2023).

Zainal merahasiakan nama sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli kursi PPDB tersebut. Ia menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas pelayanan publik masih dalam proses.

Selain itu, kasus lain yang terungkap adalah dugaan penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu untuk mendaftar PPDB melalui jalur zonasi. Modusnya adalah orangtua calon siswa membuat KK palsu dengan alamat domisili di dekat sekolah yang ingin mereka tuju.

“Beberapa siswa tidak terdaftar karena data yang diunggah ke situs web PPDB tidak sesuai dengan dokumen KK asli,” jelasnya.

Baca Juga :  PPDB Online SMA Negeri, Satu Server Rame-Rame

Ombudsman saat ini sedang mengusut identitas oknum yang terlibat dalam pembuatan KK palsu tersebut.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan sekolah, dinas pendidikan, serta dinas penduduk dan catatan sipil setempat,” tambahnya.

Lagi-lagi, Zainal merahasiakan tempat terjadinya kasus tersebut. Hal ini disebabkan oleh perlunya pendalaman informasi yang diperoleh oleh Ombudsman.

bantenpro.id mencoba menyelidiki beberapa permukiman di Kota Tangerang yang terletak dekat dengan salah satu sekolah di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

Surono, Ketua RT 02, RW 02 di Kelurahan Sukaasih, mengungkapkan bahwa ia pernah dikunjungi oleh warga luar daerah yang meminta surat rekomendasi untuk pindah ke KK yang beralamat di lingkungan tersebut.

Namun, Surono menolak permintaan tersebut karena warga tersebut tidak tinggal di wilayah Kelurahan Sukaasih dan tidak memiliki keluarga di wilayahnya.

Diketahui bahwa lokasi tempat tinggal Surono hanya berjarak 150 meter dari SMA negeri terdekat.

“Saya menolak permintaan tersebut karena saya tidak berani merekomendasikan orang untuk pindah ke KK warga lain,” ungkap Surono kepada bantenpro.id di kediamannya.

Sementara itu, Supardiman, Ketua RT 01, RW 02, mengungkapkan bahwa penggabungan KK warga lokal merupakan modus lama saat ada PPDB.

Pada PPDB tahun sebelumnya, Supardiman menceritakan bahwa beberapa orang menghubunginya untuk meminta bantuan pindah KK.

Namun, Supardiman tidak mengenal orang-orang tersebut. Selain itu, orang-orang yang tidak dikenal tersebut tidak memiliki keluarga di Sukaasih. Oleh karena itu, Supardiman menolak tawaran mereka meskipun diberi uang sebagai imbalan.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Siapkan 8 Server Daring, Ini Link Pendaftaran PPDB

“Saya tidak berani memberikan bantuan itu, kecuali jika itu dari warga kami sendiri yang meminta bantuan karena memang mereka tinggal di sini,” ujar Supardiman.

Lurah Sukaasih Cucun mengakui sulit baginya untuk mendeteksi alasan warga yang ingin pindah KK tersebut. Sebagian besar warga yang mengurus perpindahan KK memberikan alasan lain selain untuk kepentingan PPDB.

“Ketika warga ingin pindah KK, kami selalu mengarahkan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga kami tidak terlalu mengetahui secara pasti,” jelasnya. (mst)