Tunjuk Langsung Tanpa Seleksi, Ini Nama-Nama Timsel Calon Anggota KPU Banten

bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan nama-nama anggota tim seleksi (timsel) calon anggota KPU provinsi untuk masa jabatan 2023-2028. Dari nama-nama tersebut, lima di antaranya merupakan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Banten.

Pengumuman nama-nama tersebut berdasarkan surat bernomor 1/SDM.12-Pu/04/2023 dan diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023. Anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU RI tanpa melalui proses pendaftaran/rekrutmen terbuka sebagaimana sebelumnya.

Tim seleksi yang ditunjuk selanjutnya akan melakukan proses seleksi anggota KPU provinsi mulai Februari hingga April 2023. KPU RI hanya memberi waktu 4 hari atau hingga 30 Januari 2023 bagi masyarakat yang ingin memberi masukan terkait rekam jejak nama-nama anggota tim seleksi tersebut menggunakan formulir yang diunduh via situs https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov untuk dikirim ke surel seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

Berikut nama-nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Banten:

  1. Agus Supadmo
  2. Ahsanul Minan
  3. Dena Widyawan
  4. Iswandi Syahputra
  5. Ombi Romli

Peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut, melihat pengalaman sebelumnya, pembentukan timsel selalu menyisakan catatan soal independensi. Padahal, saat itu, pembentukan timsel dilakukan secara terbuka alias melalui pendaftaran.

“Misalnya kita temukan seorang anggota timsel punya afiliasi dengan partai politik. Ini tentu menjadi catatan,” kata perempuan yang akrab disapa Mita itu dalam diskusi media di kantor KPU RI, Jumat (27/01/2023).

Baca Juga :  305 Almarhum Masuk DPS Kota Tangerang, 4.439 Data Pemilih Ganda

“Kemandirian itu penting, karena jadi barang langka. Kemandirian ini akan ada ketika dia taat pada proses hukum sehingga nanti mampu memimpin kelembagaan KPU dengan baik,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemilu yang baik bakal bersumber dari anggota-anggota KPU yang berintegritas, termasuk KPU daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, anggota-anggota KPU daerah yang berintegritas merupakan produk dari seleksi yang baik, dan seleksi berkualitas itu merupakan hasil dari timsel yang bermutu.

“KPU harus bisa mandiri, timsel harus punya background yang sesuai kapasitas, tidak terafiliasi dengan partai politik,” ungkap Mita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *