bantenpro.id – Menjadi polisi masih menjadi impian banyak orang. Tak jarang orang rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah demi dapat diterima menjadi polisi.
Lalu bagaimana bila ternyata gagal jadi polisi padahal uang ratusan juta sudah habis disetorkan ke oknum?
Di sejumlah kasus, banyak yang diam saja karena malu bila terungkap ketahuan menyogok. Ada juga yang terang-terangan minta uang kembali dan merasa menjadi korban penipuan.
Satu dari sekian kasus tersebut terjadi di Banten. Seperti diberitakan CNN Indonesia Jumat (24/03/2023), pasangan suami istri bernama Sutrisno dan Sriyanti mengaku mengalami dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri.
Warga kelurahan Masigit, Kota Cilegon, itu pun kemudian melaporkan oknum polisi yang kini telah purnawirawan berinisial W ke Polres Cilegon.
Pasangan suami istri pedagang ayam potong Sutrisno dan Sriyanti merasa telah ditipu oleh W yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi Bintara Polri pada 2017 silam dengan membayar uang sebesar Rp300 juta.
Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada W, anaknya tetap tidak lolos pada seleksi Pantukhir. Mereka juga sempat kembali mencoba peruntungan dengan ikut mendaftar lagi pada 2018 tapi tetap gugur saat tes kesehatan.
Sriyanti mengaku telah berulang kali menagih uang yang telah diserahkan kepada W itu karena anaknya tidak lolos seleksi penerimaan calon Bintara Polri.
Disebutkan, mediasi dan sejumlah usaha telah dilakukan kepada W yang saat itu masih aktif menjadi anggota Polri di lingkup Polda Banten. Penagihan melalui pengacara juga sudah sempat dilakukan namun tetap tidak berhasil.
Sriyanti mengatakan pihaknya sudah sempat berencana melaporkan W ke Polres Cilegon pada 2021 lalu. Hanya saja, kata dia, saat itu W memohon tidak dilaporkan karena sudah mau pensiun.
Kendati demikian, ia menyebut tidak pernah ada niatan baik dari W untuk mengembalikan uang tersebut. Sriyanti menyebut W juga kerap marah saat uang itu kembali diminta.
Sutrisno dan Sriyanti kemudian melaporkan W ke Polres Cilegon pada 16 Maret 2023, dan diterima dengan nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten.
Kepala Satuan Reskrim Polres Cilegon Mochamad Nandar mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Ia juga berjanji akan bersikap profesional menyelesaikan permasalahan ini, meski yang dilaporkan seorang purnawirawan Polri. (bpro)