Mau Menyeberang Lewat Merak, Lewati 4 Pos Pemeriksaan

bantenproNews – Calon penumpang kapal laut dari Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Pulau Sumatera harus melewati empat pos pemeriksaan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pos yang berada di luar pelabuhan itu akan memeriksa tiket penyeberangan, surat bebas Covid-19 hingga sertifikat vaksin.

“Tahun ini Nataru agak berbeda, meskipun masih dalam situasi pandemi, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan, tetapi melakukan pengetatan. Artinya perjalanan itu diakomodir. Artinya perjalanan sehat,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten Ongky Sedya Dwi Sasangka di Cilegon, dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Jumat (17/12/2021).

Pos pertama berlokasi di Rumah Makan (RM) Mato Aie dan bertugas memeriksa tiket kapal. Jika belum memiliki tiket, calon pengguna jasa diarahkan ke Pos 2 Cikuasa Atas.

Di Pos 2 akan ada pelayanan vaksinasi Covid-19, rapid tes antigen dan pembelian tiket kapal kendaraan bus, travel dan mobil pribadi.

Selanjutnya, Pos ke-3 di pintu Terminal Eksekutif untuk pemeriksaan akhir dan pelayanan rapid tes antigen gratis khusus sopir kendaraan logistik. Sementara, kendaraan pribadi harus membayar Rp75 ribu.

Terakhir, pos ke-4 ada di dermaga reguler. Pos ini melayani rapid antigen gratis khusus sopir logistik.

“Yang belum vaksin, bisa vaksin disini, yang (surat) antigen nya sudah mati (habis masa berlaku), bisa di sini. Jadi pengguna jasa enggak kesulitan,” terangnya.

Baca Juga :  Libur Nataru, Menhub Cemas Terjadi Penumpukan Penumpang di Bandara

Hingga kini, peraturan perjalanan menggunakan jasa Pelabuhan Merak masih sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Yang baru satu kali, divaksin kedua. Kalau tidak ada, kita vaksin. Kedua, setiap pelaku perjalanan harus bebas covid, minimal tes antigen negatif yang masih berlaku 1×24 jam,” jelasnya. (bpro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *