bantenproNews – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan menolerir kelalaian petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang atas kaburnya narapidana bernama Adami bin Musa.
Diketahui, narapidana kasus narkoba itu kabur dari lapas saat izin bekerja di tempat pencucian mobil milik lapas pada Rabu (08/12/2021).
Kepala Bagian Humas Lapas Kelas IA Tangerang Rika Apriyanti menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada petugas lapas yang memberikan izin kepada Adami untuk bekerja di pencucian mobil.
“Karena yang bersangkutan (narapidana) tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Rika dalam keterangan resminya, Selasa (14/12/2021).
Adami baru menjalani masa hukuman pidana selama 5 tahun dari vonis hukuman 29 tahun penjara. Oleh karenanya, Kemenkumham tidak akan menolerir kepada petugas yang terbukti melakukan unsur kesengajaan mengizinkan Adami keluar hingga akhirnya kabur.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib membenarkan bahwa Adami mendapatkan izin bekerja di Taba Car Wash, pencucian mobil milik lapas.
“Izinnya ya cuma kerja di car wash itu, kemudian melarikan diri karena petugasnya lengah,” kata Agus kepada bantenpro.id, Minggu (12/12/2021).
Kata Agus, napi narkoba itu memang diperdayakan sebagai pekerja di pencucian mobil tersebut.
“Iya kalau saya melihat izinnya seperti itu,” jelasnya.
Napi yang sebelumnya menghuni sel Blok B2 Lapas Kelas I A Tangerang itu kini masih dalam pengejaran polisi dari Polda Riau. (mst/bpro)