Kumpulkan Rp4,1 Miliar Retribusi Sampah, PAD Capai Target

Tangerang – Pendapatan dari retribusi sampah di Kabupaten Tangerang mencapai Rp4,1 miliar. Angka ini merupakan 100 persen dari target yang telah ditentukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada tahun 2021.

“Berkaitan retribusi sampah, allhamdulilah kita saat ini selalu tercapai. Dengan besaran target Rp4,1 miliar dan setiap tahunya mencapai 100 persen,” kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik dikutip dari Antara, Kamis (04/11/2021).

Menurut Achmad Taufik, target pendapatan asli daerah dari retribusi kebersihan yang ditargetkan terhadap DLHK Kabupaten Tangerang selalu naik setiap tahunnya.

“Dan setiap tahunnya capaian target kami hampir selalu ada kenaikan, walaupun ada beberapa kendala seperti pandemi saat ini,” katanya.

Ia menyebutkan, dari capaian pendapatan kebersihan itu tidak semua bangunan atau fasilitas masyarakat yang dikenakan retribusi oleh pihaknya, dikarenakan dalam pelayanan kebersihan DLHK mengalami kendala dengan adanya keterbatasan armada pada pengangkut sampah.

“Jadi pendapatan itu juga tidak semua bangunan masyarakat dikenakan retribusi sampah, karena armada kita terbatas, yang mestinya harus ada 600 sampai 800 armada. Kita hanya memiliki 200 lebih armada yang tersedia,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, jika kondisi armada pengangkutan sampah yang dimiliki pihaknya terpenuhi, maka bangunan atau fasilitas sampah masyarakat yang ada di semua wilayah itu bisa dikenakan retribusi. Sehingga capaian PAD dapat bertambah lebih besar lagi.

Baca Juga :  Truk Sampah Tangsel Pecah Ban, Muatan Berserakan di Jalan Tol

“Sekarang kita hanya mengenakan retribusi di wilayah per kompleks saja, di wilayah pelosok kita tidak kenakan,” tuturnya.

Meski begitu, ke depan pihaknya pun optimistis capaian pendapatan retribusi itu akan terus malampaui target di atas 100 persen.

“Kita optimis tahun ini akan melampaui target lagi di atas 100 persen,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa hasil dari retribusi kebersihan ini, prosesnya juga langsung masuk ke dalam kas daerah.

“Hasil retribusi ini, langsung masuk kas daerah tidak ada endapan di kantor DLHK. Kita punya UPTD kebersihan jadi prosesnya langsung masuk kas daerah,” kata dia. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *