Balita Tertimpa Kasur hingga Meninggal, Ibu Warga Periuk Divonis Bebas           

bantenproNews – Mahkamah Agung (MA) membebaskan Rosita (28) dari tuntutan 15 tahun penjara atas tindak pidana UU Perlindungan Anak. Di kasus itu, Rosita lalai mengawasi putri kandungnya hingga kejatuhan kasur dan berakibat anaknya meninggal dunia.

Hal itu tertuang dalam putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (10/12/2021). Kasus bermula Rosita bersih-bersih kontrakan kecilnya di Jalan Haji Ikhwan, Periuk, Kota Tangerang pada 2018. Karena kontrakannya sempit, Rosita mendirikan kasur spring bed dan menyenderkannya di dinding.

Saat Rosita berpindah membersihkan kamar mandinya, tiba-tiba dia mendengar suara balita perempuannya yang masih berusia 18 bulan menjerit. Sedetik kemudian, Rosita langsung ke kamar dan melihat putri kesayangannya sudah kejatuhan kasur dengan posisi tertindih di kasur. Nyawa putri kesayangan Rosita tidak tertolong.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat berwajib. Rosita kemudian diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosita bersalah melakukan tindak pidana mengakibatkan anak mati dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. JPU mengajukan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Pada 29 Juli 2019, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati. JPU tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

Baca Juga :  Dimintai Uang Pelicin Perkara Rp126 juta, Lince Linawati Malah Tertipu

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” demikian putus majelis kasasi.

Majelis kasasi mempertimbangkan membebaskan Rosita karena banyak hal. Pertama, tempat kejadian perkara adalah ruang tamu yang merangkap menjadi ruang tidur. Sebuah kontrakan yang sangat sempit. Sehingga bila siang, spring bed harus disenderkan ke dinding agar bisa jadi ruang bermain anak.

“Luas kamar tidur yang ada di rumah kontrakan Terdakwa adalah hampir seluas kasur spring bed milik Terdakwa, sehingga apabila kasur tersebut tidak disandarkan di dinding maka tempat tersebut tidak dapat dipakai tempat bermain dan juga tidak dapat dipakai sebagai tempat Terdakwa berjualan minuman,” tutur majelis yang diketuai Sofyan Sitopul.

“Oleh karenanya apabila ada unsur kesengajaan Terdakwa menjatuhkan kasur spring bed tersebut agar menimpa anaknya, sehingga seandainya kasur tersebut sengaja dijatuhkan oleh Terdakwa dari sandaran di dinding, sudah barang tentu akan menimpa diri Terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan ternyata hanya anaknya yang tertimpa kasur spring bed tersebut,” kata anggota majelis Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao.

Melihat fakta di atas, maka majelis menilai Rosita lalai, bukan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan anaknya mati.

“Dengan demikian terdapat korelasi antara penyebab meninggalnya korban dengan peristiwa tertindihnya korban dengan kasur spring bed di kamar tidur Terdakwa karena kasur spring bed tersebut terjatuh/terlepas dari sandaran di dinding kamar tidur Terdakwa. Akan tetapi hal tersebut merupakan suatu kelalaian dari Terdakwa, bukan merupakan suatu kesengajaan. Dengan alasan bahwa seharusnya Terdakwa tidak membiarkan anak bermain seorang diri dengan tanpa pengawasan, karena Terdakwa adalah ibu kandung yang mengasuh/merawat anak tersebut,” pungkas majelis. (bpro)

Baca Juga :  6 Penghuni Sel Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polres Cilegon

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *