Prostitusi di Bawah Umur, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara

Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cynthiara Alona 6 tahun penjara dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Selain itu Cynthiara Alona dan terdakwa lain didenda masing-masing sebesar Rp200 juta.

Hal itu disampaikan oleh Halim Darmawan, eks pengacara Cynthiara Alona.

“Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya, berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya,” ujar Halim Darmawan ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (04/11/2021.

“Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing,” lanjutnya.

Denda tersebut sama wajibnya dengan hukuman penjara jika nantinya dikabulkan oleh majelis hakim. Jika Cynthiara Alona tidak membayarkan dendanya maka hukuman penjara ditambah selama enam bulan.

“Jika tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan. Berarti jumlah keseluruhannya 6 tahun denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dilakukan pembayaran maka ditambah 6 bulan penjara,” lanjut Halim Darmawan.

Diketahui Cynthiara Alona dkk didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hotel milik Cynthiara Alona disebut sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *