Buruh Kecewa Keinginannya Mental, Pengusaha Atur Strategi

bantenproNews – Keputusan upah minimum kota-kabupaten (UMK) yang tidak sesuai keinginan buruh memicu aksi mogok kerja di Kota Tangerang. Mogok kerja itu dilakukan sambil berkonvoi keliling jalanan, Senin (06/12/2021).

Aksi mogok kerja rencananya berlangsung hingga 10 Desember 2021. Buruh menuntut agar Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi UMK sesuai harapan dan keinginan mereka.

Serikat buruh/pekerja Kota Tangerang sebelumnya meminta Wali Kota Arief Wismansyah merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 13,50 persen atau naik dari Rp4.262.015 di tahun 2021 menjadi Rp4.801.949,65 untuk tahun 2022.

Wali Kota Arief Wismansyah kemudian mengusulkan kenaikan UMK kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Tetapi kenaikannya hanya 0,56 persen menjadi Rp4.285.798,90. Rekomendasi ini disetujui Gubernur hingga kemudian ditetapkan menjadi UMK Kota Tangerang 2022.

Aksi buruh dilakukan dengan memblokade jalan dan sweeping ke pabrik-pabrik. Massa aksi meminta buruh yang sedang bekerja untuk berhenti dan ikut mogok kerja.

Blokade Jalan Daan Mogot itu berlangsung selama 30 menit. Kemacetan sepanjang 3 kilometer tak bisa dihindari. Lalu lintas dari traffic light Tanah Tinggi hingga simpang Stasiun Poris tak bergerak.

Selanjutnya, mereka berbondong-bondong ke kawasan industri di Jalan Yos Sudarso untuk melakukan sweeping pabrik.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia Ismail mengatakan, asosiasi meminta pengusaha untuk mengatur strategi agar aksi mogok kerja tidak berdampak siginifikan pada pengiriman barang dan produksi.

Baca Juga :  Buruh Mau Mogok Kerja kalau Wali Kota Tak Berpihak

Ismail menyatakan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan agar mengatur strategi kestabilan produksi saat mogok kerja buruh berlangsung.

“Tapi yang pasti ada dampaknya kalau itu secara total untuk keseluruhan kita kan belom tahu ya. Untuk kerugianya belum tahu,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan pihak buruh terkait dampak mogok kerja terhadap perusahaan.

“Kalau bisa jangan sampai setop total. Kalo setop total operasional bisa merugikan kita semua,” paparnya.

Ismail berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membicarakan aksi mogok kerja itu.

“Kita ke Disnaker, bagaimana lagi kan udah suatu keputusan undang-undang dan lain-lain, mereka juga enggak bisa berbuat apa-apa. Baru hari ini kita komunikasikan lagi (Disnaker),” ujarnya.

Penetapan UMK Kota Tangerang dan daerah lainnya di Banten ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

Sedangkan daerah yang mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kota Tangerang Selatan (Naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen).
  • Kabupaten Lebak (Naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen).
  • Kota Tangerang (Naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen).
  • Kota Cilegon (Naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen).
  • Kota Serang (Naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen).
Baca Juga :  Apa Itu Restorative Justice yang Kerap Disebut Gubernur?

(mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *