bantenproNews – Aliansi dari Buruh Banten Bersatu (AB3) menyepakati mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021. Sikap ini diambil setelah ada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022.
Keputusan mogok ini ditandatangani oleh pimpinan serikat pekerja serikat buruh mulai dari KSPSI 73, SPN, FSPMI, FSP KEP SPSI, KSPSI, SPM FK3, FARKES R, KSBSI, KASBI, SBB, FB CIkoja, FSPI, KSPSI AGN, KSPBI, dan FSP KEP KSPI.
“Kami sepakat akan melakukan mogok daerah pada tanggal 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai dengan konsep wilayah masing-masing,” begitu bunyi surat keputusan bersama yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (03/12/2021)
Poin kedua menyatakan aliansi ini tidak mempermasalahkan serikat pekerja-serikat buruh apabila di saat mogok terjadi sweeping untuk suksesnya agenda mogok tersebut. Aliansi juga tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat yang melakukan sweeping.
“Kami sepakat akan mengeluarkan seluruh anggota kami dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah sebagaimana dimaksud pada poin satu,” dalam bunyi kesepakatan di poin ketiga.
Surat ini pun ditandatangani oleh seluruh pimpinan serikat pekerja-serikat buruh di atas. Penandatangan dilakukan pada 1 Desember lalu begitu SK UMK keluar dari Provinsi Banten.
Surat kesepakatan itu dibenarkan oleh Gunawan Sutija yang tergabung dalam Aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang.
“Inikan atas nama Aliansi Buruh Banten Bersatu dari masing-masing Ketua DPD dan DPW baik federasi, konfederasi ataupun serikat mandiri,” kata Gunawan dikutip bantenpro.id dari detikcom.
UMK di Banten sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
Sedangkan daerah yang mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Tangerang Selatan (Naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen).
- Kabupaten Lebak (Naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen).
- Kota Tangerang (Naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen).
- Kota Cilegon (Naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen).
- Kota Serang (Naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen).
(bpro)