Utang Piutang, Sekeluarga di Tangerang Diusir dari Rumah Tanpa Jalur Pengadilan

bantenproNews – Warga kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, R beserta keluarga diusir dari rumahnya. Tidak ada satu pun barang yang sempat dibawa. Hanya baju yang melekat di tubuh mereka.

Rumah mereka tepatnya beralamat di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah.

“Enggak ada satu pun barang yang di bawa, hanya baju yang nempel di badan,” kata R kepada wartawan, dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Rabu (01/12/2021).

Kini rumah R sudah digembok. Perabotan serta harta yang berada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak yang mengusirnya, namun tak diketahui di mana.

“Waktu ditinggal kamar dikunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar dan tentunya kan dirusak pintu itu karena dalam keadaan terkunci,” ungkap R.

Pengusiran paksa itu bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 Juta pada 2016 lalu ke salah satu perusahaan pembiayaan dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekitar hingga Rp130 Juta.

Angsuran tersebut sempat macet. R sempat meminta relaksasi namun tak direspons oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar mengatakan bahwa piutang R itu dijual perusahaan pembiayaan ini kepada salah seorang pemilik balai lelang swasta.

Otomatis rumah tersebut langsung dikuasai pemilik balai lelang yang kemudian melelang rumah R di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

Baca Juga :  MUI Haramkan Mata Uang Kripto dan Pinjol Riba

Lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh seseorang penawar dengan nilai Rp725 Juta.

“Padahal harga rumah itu sekitar Rp3 M, padahal utang ibu ini hanya Rp200 juta dan di dalam risalah lelang yang kami dapat itu nilainya hanya Rp725 juta,” kata Darmon.

Pemenang lelang kemudian mengirim orang  dan menyampaikan somasi pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah.

Orang suruhan itu kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.

Darmon, selaku kuasa hukum R mengatakan perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

“Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi di luar jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme,” kata Darmon.

R dan keluarganya pun ketakutan dan merasa terintimidasi apalagi saat itu terdapat bayi yang berusia 5 bulan dan anak 9 tahun. R pun mengalah dan meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

“Karena takut ibu R ini minta perlindungan ke Polsek Cipondoh. Oleh Polsek Cipondoh karena perkara ini dianggap di bagian harda (harta benda),” kata Darmon.

“Diarahkan lah ibu ini ke Polres Metro Tangerang Kota, karena berdasarkan arahan ke sana untuk minta perlindungan hukum namun itu tidak diberikan kemudian diarahkan ibu ini untuk buat laporan polisi,” sambungnya.

Baca Juga :  Dalang Pinjol Ilegal WN Cina, Ditangkap di Bandara Tangerang

Saat membuat laporan polisi, kata Darmo, pasalnya dibatasi. Pasal yang disangkakan saat itu hanya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, R diminta oleh polisi di Polres tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dengan rentang waktu 14 hari.

“Ketika ibu ini kembali ke rumahnya di mana rumahnya sudah dalam keadaan gelap, lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang digembok pakai rantai,” kata Darmon.

R mengaku masih ada barang di dalam rumah tersebut. Selain itu terdapat juga sertifikat, perhiasan, perabotan.

R pun mengaku sempat diancam untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam permasalahan tersebut. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *