Pemborosan Masker Covid-19, Eks Pejabat Dinkes Divonis 4 Tahun Penjara

bantenproNews – Mantan pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan masker jenis KN-95 untuk penanganan Covid-19 di Banten yang merugikan negara Rp1,6 miliar.

“Mengadili menyatakan terdakwa Lia Susanti telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11/2021) malam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa selama jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes tidak cermat dalam memberikan persetujuan pengadaan masker jenis KN-95 ke PT Right Asia Medika (PT RAM) dari anggaran belanja tidak terduga di masa pandemi Covid-19. Sebagai PPK,  dia tidak melakukan monitoring dan mengecek kewajaran harga dari perusahaan itu.

“Bahwa terdakwa Lia Susanti tanpa memeriksa memonitoring dengan sepengetahuannya melakukan pembiaran saksi Agus Suryadinata telah meminjam dari saksi Wahyudin Firdaus dengan comitment fee melakukan kontrak dengan PT RAM sebagai penyedia jasa yang ditandatangani saksi Wahyudi dan PPK tanpa bertemu muka,” kata Slamet.

Saksi Wahyudin dan Agus Suryadinata juga kata majelis telah melakukan rekayasa surat kewajaran harga dengan membuat invoice seolah-olah dari PT BMM. Terdakwa tidak meneliti kewajaran harga itu dengan membayar Rp 3 miliar sehingga ada selisih Rp 1,6 miliar. Selisih itu, kata majelis, telah memperkaya Wahyudin dan Agus dari PT RAM.

Baca Juga :  Wartawan Asal Tangerang Lulus Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

“Seharusnya di masa pandemi, negara dalam keadan susah perbuatan terdakwa membuat pemborosan dan kebocoran uang negara dari dana BTT. Terdakwa Lia yang telah menunjuk PT RAM pada pekerjan itu tidak menjalankan tugasnya selaku PPK untuk mengelola keuangan negara sehingga menimbulkan kemahalan harga,” katanya.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara Lia dianggap telah merugikan keuangan negara dan tidak menunjukkan empati dan simpati karena saat ini dalam keadaan pandemi Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui, menyesali, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Tuntutan untuk Lia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten. Sebelumnya, jaksa menuntut Lia dipenjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa lia sendiri mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding. “Saya pikirkan terlebih dahulu,” katanya secara virtual dari Rutan Pandeglang. (bpro)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *