Alhamdulillah Sudah Cair, Rp 1,156 Miliar untuk Warga TPA Rawa Kucing

bantenproNews – Warga terdampak Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sudah menerima pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Pemkot Tangerang telah melakukan pembayaran senilai Rp1.156.000.000 untuk tiga pemilih lahan. Ketiganya yakni Hariyanto Salim, Wie Lanie, dan Nesih. Bidang tanah atas nama Hariyanto Salim dengan luas tanah 58 meter persegi, telah dicairkan senilai Rp235 juta.

Kemudian Nesih seluas 269 meter persegi, telah dibayarkan senilai Rp613 juta dengan harga per meternya Rp1,8 juta. Ketiga, Wie Lanie dengan luas 81 meter persegi senilai Rp308 juta.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wilopo Tetuko Sigit mengatakan, pembayaran tanah untuk tiga pemilik lahan itu sudah dilakukan pada awal Oktober kemarin.

“Perkembangan terkait pembayaran alhamdulillah sudah tiga tanah dibayarkan,” kata dia saat dikonfirmasi bantenpro.id, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan 3 bidang lainnya masih dalam konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Tiga bidang itu, dua diantaranya atas nama Wisoni dengan luas 552 meter persegi dan 110 meter persegi. Lahan pertama dihargai Rp1,9 miliar, lalu yang kedua dihargai Rp312 juta.

Selain Wisoni, ada lagi satu kepemilikan tanah lainnya yang uang pembayarannya akan dititipkan ke pengadilan. Yakni atas nama Limponio, yang disebabkan tidak adanya surat ahli waris.

Baca Juga :  Sampah di Jalan Raden Patah Persoalan Lama, DLH: Kiriman Warga Luar Kota

“Karena keberatan dengan harga. Kemarin sih tanggal 16 November sudah putusan dan hasilnya ditolak keberatannya, tapi kita masih tunggu surat putusannya dari Pengadilan, kalau sudah keluar baru kita konsinyasi,” jelasnya. (mst/bpro)

Writer: Sultan Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *