Siapa Berwenang Perbaiki Kerusakan Bendungan Sarakan?

bantenproNews – Kerusakan pintu air di Bendungan Sarakan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang semakin mengkhawatikan. Sampai hari ini, belum ada tanda-tanda pintu air di aliran Sungai Cirarab itu akan diperbaiki.

Enam dari tujuh pintu air tersebut kini dalam kondisi tak berfungsi. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cisadane-Ciliwung maupun UPT Dinas Pengelolaan DAS Cisadane-Cidurian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten masih berkutat pada persoalan kewenangan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cisadane-Cidurian Haridoyo mengatakan, pihaknya tak berwenang untuk melakukan perbaikan pintu air. Instansinya hanya sebatas mengoperasionalkan pintu air di Bendungan Sarakan saja.

“Kami akan mencoba berkoordinasi dengan BBWSCC, bicara soal kewenangan sungai, kemarin sudah kita lakukan koordinasi. Bagaimana ke depan penanganannya supaya tidak berlarut-larut,” kata Haridoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).

Haridoyo menyatakan, pihaknya telah menyurati BBWSCC terkait rusaknya Pintu Air Sarakan sejak 2 Juni 2021.

Baca Juga :  Rapuh dan Akhirnya Jebol, Satu Lagi Pintu di Bendungan Sarakan Rusak

Sementara, Kepala BBWSCC Bambang Heriyanto menyatakan, perbaikan kerusakan pintu air di Bendungan Sarakan bukan kewenangan pihaknya.

Sebab menurutnya, Sungai Cirarab merupakan sumber irigasi yang hanya mengairi 250 hektare area persawahan, sehingga tidak masuk dalam daftar barang milik negara (BMN). Sedangkan yang menjadi kewenangan BBWSCC adalah area pengairan yang mengalir ke persawahan seluas 3.000 hektare dan masuk daftar BMN.

“Sejauh yang kita cek itu tidak ada di dalam BMN kita, karena kita melihat arealnya 250 hektare itu bukan kewenangan kami,” kata Bambang saat dikonfirmasi. (mst/bpro)

Writer: Sultan Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *