Jalan Pintas Petugas Sensus

Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 diwarnai kerja potong kompas petugas Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka mengambil jalan pintas saat mendata objek sensus. Pendataan dilakukan tanpa wawancara dan diduga hanya mengolah data lama penduduk dari perangkat wilayah.

bantenpro.id – Kerja instan petugas BPS ini ditemukan di Kabupaten Tangerang. Salah satunya di Perumahan Griya Artha Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Petugas Regsosek BPS datang ke perumahan berpenghuni 1.500 keluarga ini pada 8 November 2022.

Warga di sana mengakui memang ada petugas BPS yang mendatangi rumah mereka pada hari itu. Tetapi petugas tersebut tak melakukan metode pengumpulan data sebagaimana mestinya. Tak ada wawancara terstruktur. Tak ada pengisian kuesioner secara sistematik. Warga hanya disodori lembaran kertas dan diminta untuk menandatanganinya.

“Datanya mungkin sudah ada semua dari Pak RT. Saya hanya tinggal tanda tangan di lembar kertas yang sudah disediakan,” kata Sukardi, warga Griya Artha Sepatan, Jumat (11/11/2022).

Menurut Sukardi, petugas yang berjumlah dua orang itu bahkan tak sampai melepas alas kaki untuk masuk ke rumahnya. Tanda tangan dilakukan di depan rumah. Di pinggir jalan.

“Setelah dari rumah saya, kemudian dua orang itu ke rumah lainnya sampai ujung. Itu juga nggak lama sudah balik lagi,” ujarnya.

Seorang warga lainnya di perumahan tersebut bahkan mengaku tak didatangi petugas BPS. Setelah mendengar informasi tetangganya telah ‘disensus’, dia pun lantas bertanya kepada ketua RT. Jawaban yang dia dapat, sensus untuk dirinya sudah diwakilkan oleh ketua RT.

Baca Juga :  Rp4,17 Triliun untuk Regsosek, Data Asal-asalan Berpotensi Pemborosan

“Pada tanggal 8 November saya sedang sakit sehingga beristirahat di rumah seharian. Tetapi tidak ada satu pun orang yang mengetuk pintu rumah. Apalagi petugas BPS. Saya tanya Pak RT, katanya sudah mewakilkan saya untuk sensus,” kata warga tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah meminta agar petugas Regsosek melakukan pendataan dengan teliti untuk menghasilkan data yang berkualitas. Sebab data hasil Regsosek ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Adapun informasi yang seharusnya dikumpulkan antara lain data terkait kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Selain mengumpulkan data, petugas juga harus menyertakan geotag dan foto untuk pendataan keluarga miskin.

Proses pengumpulan data tersebut wajib dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door. Kemudian petugas melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan. Metode ini disebut Paper and Pencil Interviewing (PAPI). Ada 4 lembar daftar pertanyaan yang akan ditanya kepada setiap keluarga.

BPS Kabupaten Tangerang sendiri telah memberdayakan sebanyak 5.600 petugas yang tersebar di 29 kecamatan di daerahnya untuk menyukseskan sensus nasional ini.

Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana mengatakan pendataan yang dilakukan petugas Regsosek dengan jalan pintas adalah menyalahi aturan dan berpotensi menghasilkan data yang tidak akurat. Selain itu juga pendataan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun di luar anggota keluarga.

Baca Juga :  Sensus Curang Mengarang Data, Ini Ancaman Sanksi Petugas Regsosek

Husin menuturkan pihaknya juga telah menerima pengaduan warga perihal pendataan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Ada beberapa laporan kepada saya bahwa ada yang seperti itu (pendataan tak sesuai prosedur), makanya saya butuh juga laporan itu agar segera ditindaklanjuti,” kata Husin saat dikonfirmasi bantenpro.id, Senin (14/11/2022).

Saat ini, pendataan awal Regsosek 2022 sudah berakhir. Namun, Husin tak dapat menjamin data yang telah diperoleh petugas Regsosek saat ini seluruhnya akurat.

Sebab, BPS tak dapat mendeteksi mandiri data yang tidak akurat tersebut. Perlu ada laporan dari warga yang merasa didata tanpa wawancara.

“Saya enggak bisa mendeteksi kalau tidak ada laporan dari warga ke BPS,” jelasnya.

Husin menambahkan aduan warga dapat disampaikan melalui alamat email atau akun Instagram resmi BPS Kabupaten Tangerang. Identitas pelapor akan dilindungi oleh BPS. Setelah laporan diterima, BPS akan mendata ulang warga yang melapor tersebut.

Sementara bagi petugas yang melakukan pendataan menyalahi prosedur itu tetap akan mendapatkan honor atas tugasnya dalam program Regsosek ini. Namun, petugas tersebut tidak dapat terlibat kembali dalam kegiatan BPS selanjutnya.

“Akan kita blacklist petugasnya agar tidak bisa mengikuti kegiatan BPS lagi karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Husin.

Husin mengimbau agar warga yang belum merasa didata oleh petugas BPS atau merasa menjadi korban pendataan fiktif untuk segera melapor.

Baca Juga :  Ada Regsosek BPS, Warga Kota Tangerang Ramai-Ramai Ingin Daftar Jadi Orang Miskin

“Bagi warga yang belum didatangi petugas, saya harap untuk melapor langsung,” jelasnya. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *