Tuduhan Penipuan Tak Terbukti, Uang Korban Binomo Tak Kembali

bantenpro.id – Indra Kesuma alias Indra Kenz lolos dari tuduhan menipu. Dia tidak terbukti melakukan penipuan seperti dakwaan jaksa dalam perkara investasi Binomo.

Dari dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum –penipuan, berita bohong dan pencucian uang– Indra Kenz hanya terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan pencucian uang.

Itu terungkap dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz.

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.

Selain itu, hakim tak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Tangerang Selatan perihal pengembalian kerugian para korban menggunakan kekayaan Indra Kenz.

Justru hakim memutuskan aset terdakwa disita oleh negara. Pertimbangannya, para korban Binomo itu adalah trader dan dianggap telah melakukan perjudian. Itu artinya, uang para korban investasi Binomo sulit untuk kembali.

Sementara penasihat hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang dibacakan majelis hakim mengenyampingkan fakta-fakta yang disampaikan pihak terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

“Dalam putusan ini kita akan mengajukan banding karena kita akan mengupayakan upaya hukum untuk keadilan Indra Kenz,” kata Brian kepada bantenpro.id usai persidangan, Senin (14/11/2022).

Baca Juga :  Indra Kenz Didakwa Pasal Berita Bohong, Penipuan dan Pencucian Uang

Dalam pembelaannya, kata Brian, Indra Kenz tidak menikmati hasil uang trader para korban Binomo. Uang para trader langsung didepositkan ke rekening Binomo.

“Kemudian dalam pembuktian yang kita ajukan terdapat akun kode referal Indra Kesuma yang hanya isinya itu 3,5 miliar rupiah. Terakhir, tidak ada nama-nama korban itu yang menjadi referalnya Indra,” jelasnya. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *