Buruh Banten Tuntut Upah Tinggi, 3 Perusahaan Besar Pilih Pindah

bantenpro.id – Demo buruh selalu mewarnai jelang akhir tahun. Tuntutannya sama; upah naik. Tuntutan upah minimum yang dinilai tinggi membuat pengusaha di Provinsi Banten memilih pindah ke daerah lain yang upah minimumnya lebih rendah.

Pemerintah Provinsi Banten mengungkap sudah ada tiga perusahaan besar yang mengajukan pindah dari Provinsi Banten ke Jawa Tengah karena upah yang lebih murah.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi menyebut ketiga perusahan itu yakni PT KMK Global Sport di Cikupa, Kabupaten Tangerang, PT Nikomas Gemilang dan PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 dan 2 di Cikande, Kabupaten Serang.

“Nikomas (pindah) ke Pekalongan, KMK ke Salatiga dan Temanggung, PT PWI 1 dan PWI 2 ke Pati,” kata Septo kepada wartawan di Taman Makan Pahlawan Ciceri, Serang, Kamis (10/11/2022).

Septo membenarkan salah satu alasan hengkangnya tiga perusahaan itu karena tingginya UMK di wilayahnya masing-masing. Sementara itu, UMK di berbagai wilayah Jateng lebih murah.

Di sisi lain, hengkangnya tiga perusahaan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja itu akan berdampak pada bertambahnya jumlah penganggur di wilayahnya. Septo mencontohkan, di PT Nikomas yang memproduksi alas kaki, saat ini mempekerjakan 54.000 orang.

Bila tahun depan secara bertahap pindah akan menyebabkan bertambahnya jumlah penganggur sebanyak 47.000.

“Kalau dia hengkang kita enggak tahu disisakan berapa. Kalau disisakan 5.000 sampai 7.000 dan itu sisanya potensi pengangguran,” ujar Septo.

Baca Juga :  Aliansi Buruh Banten Sepakat Mogok Kerja 6-10 Desember 2021
Perbandingan Upah Minimum di Banten dan Jateng 2022

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut upah minimum Provinsi Banten dan Jawa Tengah tahun 2022 memang beda jauh. UMP tahun 2022 di Banten sebesar Rp2.501.203. Sedangkan UMP tahun 2022 Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Sedangkan perbandingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten dan Jawa Tengah tahun 2022 sebagai berikut:

  • Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
  • Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
  • Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
  • Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
  • Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
  • Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
  • Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
  • Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
  • Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
  • Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
  • Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
  • Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
  • Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
  • Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
  • Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
  • Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
  • Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
  • Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
  • Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
  • Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
  • Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
  • Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
  • Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
  • Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
  • Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
  • Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
  • Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
  • Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
  • Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
  • Kota Magelang Rp1.935.913,27
  • Kota Surakarta Rp2.035.720,17
  • Kota Salatiga Rp2.128.523,19
  • Kota Semarang Rp2.835.021,29
  • Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
  • Kota Tegal Rp2.005.930,52

UMK di Banten tahun 2022

  • Kabupaten Lebak Rp2.773.590,40
  • Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64
  • Kota Serang naik Rp3.850.526,18
  • Kabupaten Serang Rp4.125.186,86
  • Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65
  • Kota Tangerang Selatan Rp4.280.214,51
  • Kota Tangerang Rp4.285.798,90
  • Kota Cilegon Rp4.430.254,18

Itulah perbandingan UMP dan UMK Banten dengan Jawa Tengah yang berlaku tahun 2022. Secara logika, pengusaha jelas ingin mencari upah yang lebih murah untuk efisiensi usaha. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *