Kios Situ Cipondoh Segera Dibongkar Paksa, Pedagang Melawan Minta Ganti Rugi

bantenpro.id – Rencana Pemerintah Provinsi Banten membongkar paksa kios-kios di Situ Cipondoh Kota Tangerang mendapat perlawanan. Sebagian pedagang menolak mengosongkan kiosnya. Alasannya, floating market atau pasar terapung yang dijanjikan dibangun pemerintah sebagai tempat relokasi pedagang tak kunjung rampung.

Seorang pedagang kuliner di Situ Cipondoh, Purba, mengatakan implementasi penataan Situ Cipondoh itu berbeda dengan perencanaannya. Awalnya Pemprov Banten akan membangun floating market terlebih dahulu untuk pedagang. Namun pasar apung belum terwujud, pedagang sudah diminta membongkar kiosnya.

“Pada saat itu bilangnya pedagang tetap berdagang sampai tempat pasar apung selesai dibangun. Sementara sekarang kita sudah disuruh mengosongkan lahan, sedangkan pasar apung belum jadi,” kata Purba kepada bantenpro.id, Kamis (10/11/2022).

Karenanya, Purba yang telah berdagang 5 tahun di Situ Cipondoh itu menolak hengkang dari kiosnya.

Selain itu, Purba juga berharap adanya uang kerohiman dari Pemprov Banten. Dia minta Rp20 juta sebagai ganti rugi atas pembongkaran kios. Sebab untuk membangun kios di Situ Cipondoh dia sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp50 juta.

Belum lagi terdapat beban uang salar keamanan dan kebersihan kepada pengelola Situ Cipondoh sebesar Rp10 ribu setiap hari.

“Harapannya bisa dapat kompensasi, kalau ditutup satu bulan, kami mau makan apa, sementara pencarian kami di sini,” jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan pihaknya akan melakukan bongkar paksa terhadap kios pedagang yang masih berdiri di atas lahan milik negara tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Minta Kosongkan Lahan Situ Cipondoh, Pedagang Bertahan Minta Lahan Relokasi

Arlan menilai keberadaan kios tersebut menghambat pembangunan floating market yang nantinya diperuntukan juga untuk pedagang berjualan.

“Kios menghambat pembangunan, jadi program penataan situ Cipondoh bisa terganggu. Bisa enggak selesai kalau tidak dibongkar dahulu kios mereka,” kata Arlan saat dikonfirmasi.

“Kalau floating market sudah selesai, sudah bisa langsung ditempati oleh masyarakat,” sambungnya.

Seharusnya, kata Arlan, pembongkaran dilakukan pada Selasa (08/11/2022). Namun urung dilaksanakan. Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran paksa agar saat pelaksanaannya berjalan kondusif.

Arlan memastikan Pemprov Banten tidak akan memberikan uang kerohiman kepada para pedagang. Selain tak ada anggaran, pedagang itu juga berjualan tanpa izin.

“Enggak ada (uang kerohiman), karena kan enggak ada yang mengizinkan mereka berdagang di situ,” jelasnya.

Terkait biaya sewa kios pada floating marketnya, Arlan menyebut hal itu masih dalam pembahasan. Akhir bulan ini akan diumumkan secara resmi kepada para pedagang.

Arlan mengimbau agar para pedagang segera mengosongkan lahan kiosnya sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh pemerintah.

“Ini kan program pemerintah dalam hal kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Kita sama-sama dukung, jangan menghambat karena akan merugikan banyak orang,” ujarnya. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *