bantenpro.id – Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada Pemilu 2024 mendatang diprediksi masih tetap untuk 50 anggota dewan. Ini disebabkan jumlah penduduk Kota Tangerang masih jauh dari angka 3 juta jiwa.
Berdasarkan data lembaga penyelenggara pemilu, jumlah penduduk di Kota Tangerang tercatat sebanyak 1.872.928 jiwa. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Syailendra mengatakan jumlah kursi di DPRD ditentukan oleh jumlah penduduk.
Hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Alokasi Kursi Kabupaten dan Kota Dalam Pemilu 2024. Keputusan itu mengatur untuk daerah yang memiliki jumlah penduduk berkisar 1 sampai 3 juta jiwa dialokasikan sebanyak 50 anggota parlemen sebagai wakil rakyat. Kemudian, bagi daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta, dimungkinkan untuk menambah kursi lebih dari 50.
“Maka untuk Kota Tangerang ini tidak ada penambahan kursi DPRD. Itu sudah sesuai dengan regulasinya,” kata Syailendra kepada bantenpro.id, Kamis (10/11/2022).
Saat ini menurut Syailendra pihaknya masih melakukan penyusunan dan penataan daerah pemilihan.
“Saat ini sedang dalam proses, nanti kami akan umumkan dan ada tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Penataan daerah pemilihan nantinya akan dilakukan uji publik yang akan melibatkan pemerintah daerah, partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan akademisi serta juga tokoh masyarakat. (mst)