bantenpro.id – Gara-gara rebutan penumpang, Deri dan Hamdan perang tanding. Dua sopir angkot di Kota Tangerang itu bernasib nahas. Deri tewas. Hamdan masuk penjara.
Polisi menjerat Hamdan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hamdan menjadi tersangka, menusuk Deri lima kali dengan pisau yang telah disiapkannya. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Perkelahian dua sopir angkot yang terjadi pada 7 Oktober 2022 itu direkonstruki oleh Polres Metro Tangerang Kota, Senin (07/11/2022). Ada 24 adegan yang diperagakan dalam reka ulang tersebut.
Pada adegan awal diperagakan Hamdan dan Deri cekcok di Taman Prestasi, Kota Tangerang soal rebutan penumpang. Esoknya, Deri mencari Hamdan untuk berkelahi.
Hamdan yang mengetahui informasi itu dari rekan seprofesinya menyiapkan sebilah pisau untuk berjaga-jaga. Hamdan pun dihampiri oleh Deri di sekitaran Masjid Agung Kota Tangerang. Deri mengajak Hamdan ke sebuah kebun di Kawasan Pendidikan, Cikokol.
Pada adegan berikutnya, Deri terlihat mengambil sebuah batang kayu dan memukul Hamdan tiga kali pada bagian paha. Hamdan membalas dan menusukkan pisau yang dia kantongi ke perut Deri.
Tak berselang lama, Deri tak kuasa menahan sakit. Tubuhnya pun melemas. Hamdan mengaku iba melihat Deri bersimbah darah dan kemudian berlari berniat mencari pertolongan.
Namun saat Hamdan berlari, dia diteriaki maling oleh Deri. Hamdan panik. Dia bergegas menginjak gas mobil Deri melarikan diri. Sedangkan Deri menghembuskan napas terakhir di kebun kosong tersebut.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Hamdan.
“Suadara Hamdan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Zain kepada bantenpro.id, Senin (07/10/2022).
Hamdan ditangkap polisi pada 1 November 2022 di wilayah Lampung Timur. Dalam pelariannya, dia berpindah tempat sebanyak 3 kali. Hal itu sempat menyulitkan polisi.
Adapun jejak pelarian Hamdan yakni ke Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan terakhir di wilayah Way Jepara, Lampung Timur. (mst/bpro)