Kamera ETLE Disediakan Dishub, Tilang Elektronik Efektif Tahun Depan

bantenpro.id – Polisi kini dilarang memberikan bukti pelanggaran atau tilang secara manual. Tetapi di Kota Tangerang, tilang elektronik pengendara motor baru akan efektif tahun depan.

Ini menyusul kesiapan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyediakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan kamera ETLE baru akan terpasang tahun 2023. Nantinya akan diletakkan di tiga ruas jalan di Kota Tangerang. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Satria Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

“Dipemetaan kita itu minimal tiga titik. Pemasangannya akan dilaksanakan di tahun depan,” kata Wahyudi kepada bantenpro.id, Rabu (02/11/2022).

Wahyudi menuturkan pengadaan kamera ETLE itu akan direalisasikan di tahun 2023 mendatang. Penyediaan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

Namun, Wahyudi enggan menyebut besaran biaya untuk membeli kamera tersebut lantaran besaran dana publik yang diperuntukan untuk membeli kamera tersebut belum dapat disiarkan ke masyarakat.

“Nanti kita yang melakukan penyediaan alatnya, nanti kita serahin ke Polres. Kita hibahkan semua ke Polres,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, nantinya akan ada ruang pantau yang terdapat di Kantor Dishub dan Polres Metro Tangerang Kota untuk mengawasi arus serta pelanggaran lalu lintas yang terekam pada kamera tersebut.

Untuk penindakan pelanggaran, polisi yang akan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Perintah Terbaru Kapolri, Polisi Dilarang Tilang Manual

“Karena kan terintegrasi, ruang pantau itu kan terintegrasi pada kameranya yang mengawasi, kamera ETLE itu sendiri, sistem itu saling terkoneksi,” jelas Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas pada Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Joko Sembodo menjelaskan, penerapan tilang elektronik ini merupakan upaya memberantas pungutan liar yang dilakukan oknum polisi saat menilang secara manual terhadap pengendara yang tak patuh aturan lalu lintas.

Pada tilang elektronik ini, pelanggar lalu lintas tak lagi menerima kertas tilang dari polisi lalu lintas.

“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya,” jelasnya. (mst/bpro)

Writer: Sultan Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *