bantenpro.id – Pembayaran utang pajak dan denda perparkiran tahun 2018 yang ditanggung PT Adhi Triyasa Sakti (ATS) masih terus berjalan. Sampai hari ini, jumlah pembayaran yang telah disetorkan rekanan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) ini telah mencapai Rp107 juta.
Uang pembayaran pajak daerah itu disetorkan dengan cara mencicil melalui setoran tunai di Bank Jabar Banten ke nomor rekening yang telah ditentukan. Nomor rekeningnya tertulis 0012111XXXXXX atas nama TTP PJD KOT TNG.
Manajer Perencanaan dan Keuangan PT TNG Al Fatah mengatakan pembayaran yang dilakukan ATS tersebut dilakukan atas nama PT TNG sebagai penyetornya.
“Jadi di dalam perjanjian kita (TNG dengan ATS), terutang itu pihak ketiga (ATS) akan membayarkan ke pemerintah daerah atas nama PT TNG, begitu pun dengan denda pajaknya,” kata Al Fatah kepada bantenpro.id, Kamis (13/10/2022).
Menurut Al Fatah, penyetoran juga dilakukan sesuai nomor bayar pajak yang ditentukan oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang.
Nomor rekening atas nama TTP PJD KOT TNG ini disebut sebagai nomor rekening titipan. Menurut Al Fatah, alasan melalui rekening titipan itu adalah untuk mencocokkan transaksi yang masuk ke kas daerah Kota Tangerang.
“Masuk ke RKUD titipan, nanti teman-teman dari DPKAD yang merekonsiliasi,” jelasnya.
Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan total pembayaran sementara yang telah disetorkan ATS berasal dari pokok pajak parkir sebesar Rp82.470.236 dan dari denda pajak sebesar Rp24,8 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan pada 6 Juli 2022, 29 Agustus 2022 dan 29 September 2022. Saat ini PT TNG masih menunggu itikad baik ATS untuk melunasi seluruh denda dan bagi hasil pengelolaan parkir yang belum terbayar.
“Pokoknya sudah selesai, dendanya sedang dibayarkan, sisa dendanya itu Rp14 juta, yah selambat-lambatnya akhir tahun sudah beres,” kata Edi kepada bantenpro.id, Rabu (12/10/2022).
Kewajiban pembayaran utang pajak, denda dan bagi hasil perparkiran tahun 2018 yang dibebankan ATS ini merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan memerintahkan ATS membayar pajak parkir beserta dendanya sebesar Rp122.055.949 dan menyerahkan pembagian hasil pengelolaan parkir kepada PT TNG sebesar Rp24.402.858.
Pada saat itu ATS merupakan perusahaan swasta rekanan pemungut uang parkir di lahan perparkiran yang dikelola PT TNG. Pengadilan memerintahkan ATS membayar setelah PT TNG mengajukan gugatan wanprestasi atas kerja sama pengelolaan perparkiran tepi ruas jalan di Kota Tangerang tersebut.
Gugatan diajukan karena selama mengelola perparkiran pada tahun 2018, ATS tak pernah menyetor pajak parkir ke kas pemerintah daerah dan tidak pernah menyerahkan bagi hasil omzet parkir kepada PT TNG. (mst/bpro)