bantenpro.id – Sejak akhir pekan lalu, sepak bola Indonesia sedang berduka. Lebih dari 100 nyawa suporter Arema FC meninggal dunia usai terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut. Ia resmi mengumumkan ada enam tersangka dari tragedi berdarah ini.
Seperti ditayangkan Youtube Polri TV Kamis (06/10/2022), tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan Akhmad Hadian Lukita.
Orang nomor satu di PT LIB ini dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan verifikasi kelayakan fungsi Stadion Kanjuruhan. PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.
Tersangka berikutnya yang ditetapkan Polri adalah dua panitia pelaksana dari Arema FC. Yang pertama adalah Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer berinisial Suko Sutrisno.
Keduanya menjadi tersangka karena panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Abdul Haris dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.
Sementara Suko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkoordinir steward untuk berada di pintu stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.
Jenderal Sigit juga mengatakan polisi telah menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kejadian ini.
Yang pertama adalah Kepala Bagian Operasi Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto. Dia dianggap lalai karena sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.
Dua tersangka lainnya adalah Komandan Batalyon Brimob Polda Jatim dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di stadion itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(bpro)