bantenpro.id – Sejumlah daerah di Indonesia sudah banyak yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang pemajuan kebudayaan. Perda tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Kini, Kota Tangerang mengekor bersiap menyusun perda serupa.
Kesiapan Kota Tangerang menyusun perda tentang pemajuan kebudayaan terlihat dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Budaya dan Pariwisata serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (05/10/2022).
Penyusunan perda akan melibatkan kelompok masyarakat yang diberi nama Tim Sebelas Peduli Pemajuan Kebudayaan. Tim itu terdiri dari tokoh masyarakat, pelaku seni, akademisi hingga jurnalis.
Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Sumangku Getar mengatakan, pihaknya akan segera menyusun naskah akademik untuk rancangan perda.
Dalam penyusunan naskah akademik, Pemerintah Kota Tangerang melibatkan Tim Sebelas tersebut. Sebab, naskah harus diciptakan oleh seseorang yang paham dengan seni budaya.
“Perlu pemikiran yang bener dan suci, yang memang paham akan kebudayaan, yang bertanggung jawab akan kebudayaan, tidak boleh ada kepentingan-kepentingan,” kata Sumangku.
Sumangku menargetkan, naskah akademik tersebut akan rampung di tahun ini sehingga bisa dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (prolegda) Kota Tangerang tahun 2023.
“Mudah mudahan ya di tahun ini bisa selesai naskah akademiknya,” kata Sumangku.
Ketua Dewan Kesenian Kota Tangerang Madin Sumadiningrat menyambut gembira atas penyusunan perda pemajuan kebudayaan. Dia berharap dengan adanya perda ini, cita-cita memajukan kebudayaan di Kota Tangerang dapat terwujud.
“Ekosistem kebudayaan kita kalau tidak diperkuat oleh payung hukum di tengah zaman yang semakin canggih di mana ditandai dengan kemajuan teknologi, itu di satu sisi akan menggerus nilai-nilai kemanusiaan,” jelasnya.
Karenanya, Madin berharap, Pemerintah Kota Tangerang dapat segera merealisasikan perda tersebut sehingga nilai-nilai kebudayaan dapat dikenal dan menjadi acuan masyarakat untuk mempertahankan moral bangsa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan mendukung pembuatan perda tentang pemajuan kebudayaan di Kota Tangerang. Gatot berjanji DPRD akan memprioritaskan perda tersebut dalam Prolegda 2023.
“Kemungkinan di tahun 2023 menjadi salah satu perda prioritas yang akan disampaikan oleh teman-teman eksekutif,” jelas Gatot.
Untuk diketahui, Perda tentang Pemajuan Kebudayaan bukanlah barang baru. Sejumlah daerah sudah lebih dahulu memiliki aturan ini. Antara lain Kabupaten Gresik dengan Perda No 9 Tahun 2019, Bali dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020, Kabupaten Bandung dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021, Kota Parepare dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021, Kabupaten Lamongan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan sejumlah daerah lainnya. Pembentukan perda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (mst/bpro)