bantenpro.id – Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 menyita perhatian publik di seluruh penjuru Nusantara bahkan dunia. Sebanyak 125 orang –versi kepolisian– meregang nyawa.
Peristiwa itu terjadi saat petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Para pendukung Arema FC pun panik dan berhamburan untuk keluar dari stadion. Mereka berdesak-desakan hingga terinjak-injak sampai kehabisan napas.
Usut tuntas tragedi Kanjuruhan digaungkan para suporter berbagai klub saat berkumpul di Stadion Benteng Reborn Selasa (04/10/2022) malam. Koordinator Persita Fans Ronald Esya Efendi mengatakan, setidaknya ada lima tuntutan suporter. Salah satunya menuntut PT Liga Indonesia Baru (LIB) bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami mengutuk pihak panitia pelaksana dan PT LIB bertanggung jawab terhadap semua korban kerusuhan pada pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022,” ujar Ronald kepada bantenpro.id.
Namun apakah bisa PT LIB dimintai pertanggungjawabannya atas tragedi Kanjuruhan?
Berdasarkan regulasi Liga 1 2022/2023, PT LIB dibebaskan dari segala tuntutan terhadap kecelakaan dalam pertandingan yang diselenggarakan oleh klub. Tanggung jawab sepenuhnya ada pada klub.
“Klub menjamin, membebaskan dan melepaskan LIB terhadap segala tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwa klub bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pertandingan yang dilaksanakan oleh klub,” bunyi pasal 3 angka 6 regulasi tersebut.
Tragedi itu kini sedang diselidiki polisi dan tim investigasi independen. Penyebab dan siapa yang terlibat bisa saja dijerat hukum.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan ada kemungkinan pejabat PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga manajemen klub diperiksa terkait tragedi tersebut. Mahfud MD menilai hal itu sudah masuk projusticia.
Sementara, Komite Disiplin atau Komdis PSSI telah memberikan sejumlah sanksi kepada manajemen klub Arema FC. Selain menghukum Arema FC dengan denda Rp250 juta dan larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris juga dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup. (mst/bpro)