bantenpro.id – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 4,5 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri secara ilegal. Mereka menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) secara unprocedural dikirim oleh agen sindikat penyalur PMI.
Agen sindikat penyalur PMI itu mengelabui petugas di bandara maupun di pelabuhan dengan menggunakan visa turis maupun ibadah hingga memanipulasi usia PMI yang akan dikirim oleh agen tersebut. Para pekerja migran ilegal itu kini tersebar di sejumlah negara.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, jumlah 4,5 juta pekerja ilegal itu berdasarkan riset Bank Dunia.
“Sebagian besar adalah korban penempatan yang dilakukan oleh sindikat penempatan itu,” kata Benny dalam diskusi BP2MI bertemakan PMI Merdeka dari Sindikat Ilegal yang digelar di Anara Airport Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (14/09/2022).
Benny menuturkan, modus lainnya yang dilakukan pekerja ilegal itu yakni keberangkatan melalui jalur gelap, seperti menggunakan kapal nelayan. PMI yang disalurkan melalui agen ilegal itu didominasi pekerja perempuan.
“Sebanyak 90 persen penempatan ilegal mengorbankan kaum perempuan,” tutur Benny.
Selain sindikat penyalur pekerja ilegal, Benny menyebut, sindikat rentenir yang merebak di masyarakat juga termasuk musuh besar negara dalam melindungi PMI.
Untuk PMI mendapatkan modal keberangkatan, peran rentenir muncul untuk meminjamkan modal dengan bunga tinggi. Hal itu membuat ekonomi PMI tersebut semakin tersudut.
Pasalnya, PMI tersebut membutuhkan modal untuk berangkat menjadi pekerja di luar negeri. Kata Benny, modalnya mencapai Rp30 sampai Rp45 juta yang digunakan untuk biaya transportasi, penampungan, memanipulasi dokumen, makan minum di penampungan dan biaya untuk pengamanan selama di tempat penampungan serta biaya medical checkup.
“Padahal hanya lembar keterangan sehat yang diperoleh dengan cara bodong, orang ini (PMI) tidak datang ke klinik,” jelas Benny.
BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Dalam Peraturan BP2MI itu PMI digratiskan untuk penempatan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun negara belum mampu mendukung peraturan tersebut dengan menanggung biaya sebesar Rp8,7 triliun untuk modal bekerja bagi 270 ribu PMI setiap tahunnya.
“Rp8,7 triliun itu kecil karena yang dikembalikan PMI melalui devisa ke negara setiap tahunnya Rp159,6 triliun dan menjadi sumber pendapatan devisa kedua di Indonesia, makanya kita sebut PMI itu pahlawan devisa,” ujar Benny.
Selain itu, Benny juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat untuk memberantas agen ilegal yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satgas bergerak secara senyap dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita tidak boleh memberikan kesempatan para bandit mafia ini berpesta pora di negara ini dengan mengambil keuntungan yang sangat besar dari perdagangan manusia” jelasnya. (mst/bpro)