bantenpro.id – Polisi menetapkan Guntur sebagai tersangka atas tewasnya Bebi Alya istrinya. Guntur dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Warga Perumahan Ciledug Indah II Kota Tangerang itu kini ditahan di sel Mapolsek Ciledug. Kepala Polsek Ciledug Komisaris Noor Maghantara mengatakan, selain dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Noor kepada bantenpro.id, Rabu (14/09/2022).
Pembunuhan ini berawal dari rasa cemburu Guntur terhadap istrinya saat melihat isi pesan singkat whatssapp di handphone Alya.
Terdapat isi pesan perselingkuhan Alya dengan pria lain. Apalagi, Alya sudah tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
Hal itu membuat Guntur tersulut emosi sehingga tega menghabisi nyawa sang istri.
Noor menjelaskan, Guntur mrlakukan tindakan pembunuhan itu terjadi secara spontan.
“Spontan saja tanpa direncanakan,” kata Noor.
Peristiwa tewasnya Alya diketahui pada Selasa (13/09/2022). Usai membunuh, Guntur menyerahkan dirinya ke Polsek Ciledug.
Polisi langsung mengamankan Guntur beserta benda tajam yang dia gunakan untuk menghabisi nyawa istrinya. (mst/bpro)