bantenpro.id – Konsep baru penataan kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang memangkas jumlah pedagang kaki lima (PKL) di sana. Tidak semua PKL yang semula berjualan di badan Jalan Kisamaun itu kebagian lapak.
Kondisi itu dimanfaatkan oknum petugas dengan meminta pedagang menyiapkan sejumlah uang Rp10 juta sebagai syarat mendapat lapak. Permintaan ini diduga pungutan liar. Sebab tidak ada ketentuan pedagang membayar uang di muka Rp10 juta untuk menempati lapak yang disediakan PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Seorang pedagang berinisial R mengaku tidak terdaftar sebagai pedagang yang masuk dalam penataan kawasan kuliner. Dia tidak mendapatkan barcode sebagai tanda bukti dagangannya itu masuk dalam Satuan Ruang Pedagang (SRP). R pun tersingkir dan tidak mendapatkan lapak di sana.
R kenal dengan salah satu petugas yang merupakan pegawai Pemerintah Kota Tangerang. Dia lantas meminta tolong kepada petugas itu untuk memasukkan dagangannya ke dalam SRP.
Pada 8 September 2022, petugas itu menghubungi balik dan menawarkan kepada R untuk menempati SRP dengan syarat membayar Rp10 juta.
“Jadi kata petugas itu, pihak PT TNG minta Rp10 juta,” kata R kepada bantenpro.id, Senin (12/09/2022).
R yang telah berdagang di Pasar Lama selama 2 tahun itu pun menyatakan sanggup memenuhi permintaan itu.
“Di sini mah kuat-kuatan duit, yang kuat duit bertahan, yang enggak kuat duit ketendang,” katanya.
PT TNG sebenarnya telah memberikan solusi untuk merelokasi pedagang yang tidak kebagian lapak ke kawasan Mal Metropolis dan bekas bangunan Plaza Borobudur Pasar Anyar. Tetapi R enggan pindah.
Dia lebih memilih bertahan di Pasar Lama Jalan Kisamaun tersebut. Alasannya, potensi pendapatan lebih besar di tempat dia biasa berdagang.
“Di sana enggak tahu bakal ramai apa enggak, karena kan yang orang tahu Pasar Lama ya di Jalan Kisamaun. Terus juga kalau pindah ke sana kan saya harus beradaptasi lagi, saya nyaman di sini (Jalan Kisamaun),” jelasnya.
PT Tangerang Nusantara Global mengubah konsep penataan kawasan kuliner Pasar Lama ini sejak 9 September 2022. Awalnya pedagang ditempatkan di badan Jalan Kisamaun hingga menutup akses jalan. Konsep ini kemudian diubah. Lapak pedagang tidak lagi menempati badan jalan. Tetapi di bahu kanan jalan sehingga tidak lagi menutup jalan.
Perubahan ini memangkas jumlah pedagang. Karena kapasitas lapak berkurang, hanya 247 dari 338 pedagang yang dapat terakomodir. Sedangkan pedagang yang tidak kebagian lapak, direlokasi ke tempat lain. (mst/bpro)