Enggak Tutup Jalan Lagi, Konsep Kawasan Kuliner Pasar Lama Berubah

bantenpro.id – Kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang ditutup sementara, Rabu (07/09/2022). PT Tangerang Nusantara Global (TNG) akan mengubah konsep kawasan. Perubahan dilakukan menyusul penolakan masyarakat yang keberatan badan Jalan Kisamaun dipakai seluruhnya untuk pedagang.

Direktur PT TNG Edi Chandra mengatakan, perubahan konsep penataan berdasarkan desakan masyarakat yang menilai penempatan pedagang di badan jalan dianggap mengalihfungsikan jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas.

“Tadinya kan kita maunya jalan ditutup ketika dipakai pedagang. Tapi karena di awal banyak masukan dari masyarakat, PKL, maupun pemilik toko, makanya konsepnya yang sekarang kita sesuaikan dengan keinginan masyarakat,” kata Edi Chandra kepada bantenpro.id, Rabu (07/09/2022).

Lapak untuk pedagang nantinya tidak lagi ditempatkan di tengah jalan. Tetapi di sisi kanan jalan. Penataan tersebut dimulai per hari ini, Rabu (07/09/022) sampai besok. Saat ini, tidak ada aktivitas pedagang yang berjualan di Pasar Lama.

“Tapi bukan berarti yang pertama itu mita lakukan tanpa ada landasan, ada dasarnya, perencanaannya ada. Karena kan saat penataan konsep awal kita didesak untuk segera menjalankan sebab itu punglinya sangat kencang,” jelasnya.

Edi membeberkan, pihaknya mengalokasikan dana Rp40 juta untuk melakukan pengecatan lapak pedagang atau Satuan Ruang Pedagang (SRP) di Jalan Kisamaun. SRP bercat kuning itu berjumlah sembilan blok pedagang. Dari total luas jalan 13 meter, seluas 5,4 meter jalan digunakan untuk pedagang dan 4 meter untuk akses jalan.

Baca Juga :  Muncul Dugaan Korupsi, Kasus Parkir PT TNG Kini di Tangan Jaksa

Pada konsep baru ini, dari 338 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama, terdapat 91 PKL yang harus tersingkirkan dari kawasan itu. Sebab, SRP yang disediakan BUMD itu hanya dapat menampung 247 pedagang.

PT TNG memberikan dua opsi relokasi kepada 91 PKL tersebut yakni di kawasan Mal Metropolis dan bekas bangunan Plaza Borobudur di Pasar Anyar. “Mereka (PKL) tinggal menentukan pilihan,” ucap Edi.

Perubahan lainnya yakni jam operasional PKL. Para pedagang kuliner diperbolehkan membuka lapaknya mulai pukul 17.00 WIB, disesuaikan dengan usainya aktivitas pertokoan dan perkantoran sekitar.

PT TNG nantinya akan memungut tarif sewa untuk lapak berukuran lapak 2 × 3 meter dengan biaya Rp250.000 per minggu. Sedangkan ukuran 2 × 1,5 meter dikenai biaya Rp200.000.

“Itu belum bisa diberlakukan sampai benar-benar efektivitas. Kita kan melihat dulu dari sisi pengeluaran. Apakah bisa lebih kecil atau lebih besar (pengeluarannya),” paparnya.

Sedangkan untuk lokasi parkir kendaraan, tersebar di enam titik. Di antaranya di ujung Jalan Kisamaun, bahu Jalan Kali Pasir dan Jalan Dimyati, kemudian di depan Pendopo Bupati Tangerang, dan lahan bekas bioskop seberang pendopo serta di halaman GOR Dimyati.

Kata Edi, PT TNG juga akan membentuk satuan tugas yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan Kawasan Pasar Lama. Satuan tugas itu beranggotakan 20 orang. Seluruhnya merupakan warga sekitar yang akan digaji oleh PT TNG.

Baca Juga :  Kejaksaan Telisik Potensi Pelanggaran PT TNG Memihakketigakan Lahan Parkir

“Gajinya lagi dibahas dengan tim, sejalan dengan efektivitas pedagang berjualan,” ujarnya. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *