Sopir Angkot Tangerang Naikkan Tarif Sepihak

bantenpro.id – Sopir angkutan kota (angkot) jurusan Tangerang-Serpong menolak mengikuti tarif baru yang disepakati oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang dengan pemerintah daerah. Para sopir memilih menentukan tarif sendiri berdasarkan kesepakatan sesama sopir.

Salah seorang sopir angkot R-03A, Salam mengatakan, dia bersama para sopir sejurusan telah menaikkan tarif sejak Minggu (04/09/2022).

Berikut daftar tarif berdasarkan kesepakatan para sopir R03A :

  • Tangerang-Kebon Nanas/Warung Mangga: Rp6000. Tarif tersebut naik Rp1.000 dari sebelumnya Rp5.000.
  • Tangerang-Pakulonan/Alam Sutera: Rp7.000. Tarif tersebut naik Rp1.000 dari sebelumnya Rp6.000.
  • Tangerang-Priang/WTC/Melati: Rp8.000. Tarif tersebut naik Rp1.000 dari sebelumnya Rp7.000.
  • Tangerang-BSD Plaza/ITC/Teras Kota: Rp10.000. Tarif tersebut naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp8.000.
  • Tangerang-Cilenggang/Cisauk/Serpong: Rp12.000. Tarif tersebut naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp10.000.
  • Serpong-Tangcity/Kebon Nanas/Gading: Rp10.000. Tarif tersebut naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp8.000.
  • Serpong-Priang/WTC/Melati: Rp7.000. Tarif tersebut naik Rp1.000 dari sebelumnya Rp6.000.
  • Serpong-BSD Plaza/ITC/Teras Kota: Rp6.000. Tarif tersebut naik Rp1.000 dari sebelumnya Rp5.000.
  • Jarak Dekat: Rp5.000. Sebelumnya Rp4.000.
  • Tarif Anak Sekolah: Rp4.000. Sebelumnya Rp3.000.

“Tarif itu merupakan kesepakatan para sopir, bukan Organda. Tarif itu sudah kami sesuaikan dengan kebutuhan BBM,” kata Salam kepada bantenpro.id, Selasa (06/08/2022).

Sementara Organda dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah menyepakati kenaikan tarif angkot sebesar Rp1.000. Namun, tarif tersebut belum diumumkan kepada para sopir.

Baca Juga :  Curangnya Orang-Orang ini Jelang Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

“Kalau seluruhnya naik cuma Rp1.000, kami akan tetap pakai kesepakatan kami, sebab untuk yang jarak jauh itu kalau naiknya hanya Rp1.000, enggak bawa uang kami untuk orang rumah,” jelas Salam.

Organda Kota Tangerang telah menetapkan tarif angkutan umum naik 17 persen atau setara Rp1.000. Kesepakatan itu dihasilkan dari rapat koordinasi antara Organda Kota Tangerang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat Senin (05/09/2022).

Ketua Organda Kota Tangerang Edi Faisal Lubis mengatakan, besaran kenaikan mencapai 17 persen itu sudah hitungan maksimal. Persentase tersebut tidak disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Melainkan, disesuaikan dengan kenaikan harga suku cadang kendaraan. (mst/bpro)

Writer: Sultan Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *