Sampah Liar Membukit di Bantaran Sungai Cirarab

bantenproNews – Tumpukan sampah membukit di bantaran Sungai Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sebagian sampah-sampah yang menumpuk persis di tepian itu jatuh ke bibir sungai.

Seorang petugas pengairan mengatakan, sampah-sampah tersebut mulai menumpuk sejak tiga bulan lalu. Dia menduga lahan di bawah tumpukan sampah itu sengaja dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Sudah tiga bulan aktivitas tempat sampah ilegal itu,” kata petugas yang menolak namanya ditulis itu kepada bantenpro.id, Kamis (18/11/2021).

Dia menyebut sampah-sampah yang menumpuk di sana sering dipilah oleh pengepul. Kabarnya, sampah-sampah ini berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Kota Tangerang hingga Jakarta.

“Dampak lingkungannya luar biasa ini, di laut juga bisa terdampak,” katanya.

Di sepanjang bantaran Sungai Cirarab Desa Gintung itu, ada tiga lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah dengan masing-masing menggunakan bantaran sepanjang 500 meter.

Tadi siang di salah satu lahan tumpukan sampah tersebut, terlihat truk sampah berpelat merah dengan nomor polisi A 8420 V parkir di sana.

Selain truk tersebut, ada juga truk lainnya berpelat hitam terlihat sedang menurunkan sampah-sampah yang baru datang. Aktivitas pembuangan sampah di tempat yang tidak semestinya itu dilakukan setiap harinya. Tepian sungai yang airnya berwarna hitam itu kini dihiasi tumpukan sampah.

“Harapan saya, pihak terkait secepatnya dapat menghentikan aktivitas pembuangan sampah-sampah ini agar tidak mencemari lingkungan sekitar, terutama Sungai Cirarab,” jelas petugas tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Segera Periksa Penampungan Sampah di Tepi Sungai Cirarab

Camat Sukadiri Encep Sahayat mengakui adanya keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. Encep berujar, pihaknya akan mengupayakan aktivitas tempat pembuangan liar itu dihentikan dalam waktu dekat.

“Nah untuk yang tiga lahan itu memang baru, lalu sudah kita ingatkan, sebenarnya kita sifatnya membantu Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan, sudah kita sampaikan dan nanti akan kita pasang portal,” ujar Encep. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *