bantenpro.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak berwenang mengusut obat kedaluwarsa yang masih beredar di Kota Tangerang. Permintaan ini menyusul adanya pemberian obat kedaluwarsa alias expired kepada balita oleh Posyandu.
Ketua YLKI Tulus Abadi menilai, hal itu merupakan kelalaian pelayanan kesehatan di Kota Tangerang. Dinas Kesehatan (Dinkes) diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam mengusut peredaran obat kedaluwarsa tersebut.
“Dinkes juga seharusnya mengedukasi petugas posyandu sebelum memberikan (obat) kepada masyarakat,” kata Tulus kepada bantenpro.id, Jumat (12/08/2022).
Menurut Tulus, kelalaian Puskesmas Pedurenan dalam mengaudit obat-obatan itu sangat berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat.
“Ini tanggung jawab dari dokter pengawas di puskesmas yang kurang teliti (mengecek masa expired obat),” jelasnya.
Sementara, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin menduga adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan Dinkes maupun Puskesmas dalam melakukan pencatatan terhadap obat-obatan.
Karenanya, Zainal menyarankan agar Dinkes mengevaluasi kembali prosedur penyimpan, pemisahan, serta memusnahkan obat yang sudah kedaluwarsa.
“Perlu ada evaluasi secara menyeluruh terhadap unit-unit kerja yang menyimpan obat yang sama dan memastikan kembali sudah tidak ada obat kedaluwarsa yang tersimpan kemudian disalurkan kepada masyarakat,” kata Zainal kepada bantenpro.id, Jumat (12/08/2022).
Apalagi kata Zainal, sudah ada masyarakat yang dirugikan atas kelalaian yang dilakukan petugas kesehatan dengan memberikan obat kedaluwarsa, Pemerintah Kota Tangerang juga mestinya dapat bertanggung jawab serta menjamin kondisi kesehatan balita korban obat expired.
“Ini sudah ada kerugian dengan adanya maladministrasi pemberian obat kedaluwarsa. Pemerintah perlu bertanggung jawab akibat kelalaian ataupun adanya dugaan penyimpangan prosedur,” ujar Zainal.
Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni mengakui, insiden itu murni disebabkan kelalaian petugas Puskesmas. Karenanya, Dini meminta maaf atas kelengahan petugas yang luput dalam memisahkan obat kedaluwarsa hingga menyalurkannya ke masyarakat.
Dini berujar, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap obat-obatan yang disalurkan untuk masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung puskesmas. Posyandu itu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas,” kata Dini.
Dini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan balita yang meminum obat kesaluwarsa itu.
“Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan,” jelas Dini.
Sebelumnya diberitakan, Arka, balita berusia 2,5 bulan keracunan obat pereda nyeri dan demam usai mengikuti suntik imunisasi pada Selasa (09/08/2022). Obat tersebut diperoleh orang tuanya dari kader Posyandu Kenanga, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah untuk mengantisipasi efek samping usai imunisasi.
Namun, usai diminumkan obat tersebut, demam Arkaa semakin tinggi mencapai 38 derajat serta mengalami muntah-muntah.(mst/bpro)