Pelayanan Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman

bantenpro.id – Keluhan layanan publik di bidang pertanahan tak pernah ada habisnya. Berdasar data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, masalah pertanahan menduduki peringkat pertama yang paling sering diadukan.

Sampai semester pertama di tahun 2022 saja, ada sebanyak 79 laporan terkait pertanahan se-Banten. Di tahun sebelumnya, pada 2021, laporan terkait pertanahan mencapai 106 pengaduan. Sementara instansi yang menjadi langganan diadukan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Di tahun 2022 sampai dengan sekarang itu pengaduan terkait pertanahan sebanyak 23 persen dari seluruh pengaduan yang kami terima, atau sebanyak 79 laporan itu substansinya terkait pertanahan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin kepada bantenpro.id, Jumat (05/08/2022).

Zainal menuturkan, apabila dihitung mundur ke belakang, terdapat 87 laporan masyarakat terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sejak 2020-2022. Inti permasalahan yang diadukan seputar proses sertifikasi tanah.

Zainal merinci, pada tahun 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dilaporkan sebanyak 9 kali. Kemudian, pada tahun 2021, laporan bertambah menjadi 41 laporan.

“Kemudian di tahun 2022 ini, sudah ada 37 laporan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang masuk ke kami. Kebanyakan laporan itu, soal lamanya proses pengajuan sertifikat tanah,” kata Zainal.

Zainal mengatakan, persoalan sertifikasi bidang tanah itu menjadi problematika masyarakat tiap tahunnya. Tak hanya di Kantor Pertanahan, pengurusan sertifikasi juga terkendala sejak pengurusan administrasi di kantor desa/kelurahan.

Baca Juga :  Tagihan Lama PBB Muncul Lagi Beserta Denda, Menyebar di Kota Tangerang

“Mengeluarkan surat tidak sengketa untuk mengurus sertifikat itu biasanya ramai, ada yang mengurus di kantor desa enggak dilayani, sebab kata perangkat desa, tanah itu sudah ada yang punya, sudah ada yang digadaikan oleh orang lain, ada juga yang sengketa sesama ahli waris,” tandasnya. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *