Pro dan Kontra Mahasiswa soal Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

bantenproNews – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai perdebatan banyak kalangan. Ada yang setuju, ada juga yang tidak setuju.

Perdebatan muncul karena terdapat salah satu pasal yakni Pasal 5 ayat 2 yang dituding melegalkan seks bebas.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti Regina Jasmine (21) mengaku tak setuju dengan beleid tersebut. Pasalnya, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ menimbulkan penafsiran yang berindikasi terjadinya ketimpangan hukum.

“Kurang setuju karena ada pasal yang perbuatan itu akan menjadi legal kalau korban setuju, kalau setuju artinya itu bukan korban dong. Kalau ada persetujuan, di mana sisi korbannya,” kata Regina saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Regina mengatakan, Permendikbud tentang aturan kekerasan seksual di kampus itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Frase tanpa persetujuan korban ini menurutnya, membuat ambigu. Posisi korban akan hilang jika ada kata setuju. Permendikbud belum membentuk rasa aman karena aturan tersebut dibuat tak bedanya dengan delik aduan.

“Frase tanpa persetujuan korban dalam Permendikbud itu membuat ketimpangan hukum, seolah menjadi delik aduan. Seperti secara tidak langsung melegalkan seks bebas. Sedangkan kita negara dengan nilai agama, terkandung dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Kenapa ada celah melegalkan sesuatu yang dilarang keras oleh agama,” katanya.

Baca Juga :  UMT Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus

Lain halnya dengan Rizkia Nabila, mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang . Dia menyatakan setuju dengan Permendikbud PPKS. Sebab menurutnya, aturan tersebut memberikan rasa aman kepada mahasiswi terhadap kekerasan seksual.

“Karena melihat urgensi dan begitu banyaknya di ruang lingkup pendidikan di mana oknum-oknum tertentu memanfaatkan posisi jabatannya atau kekuasaannya untuk melakukan tindakan seksual terhadap mahasiswi,” kata Nabila.

Menurut Nabila, Permendikbud tersebut tidak ada korelasinya dengan dilegalkannya seks bebas.

“Menurut gue, ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan seks bebas yang akan merajalela, di situ intinya cuma mengenai tindakan dengan paksaan, terus banyak yang kontra,” kata dia.

“Lalu bagaimana dengan yang sama-sama suka? Jadi seks bebas?, ya enggak lah, mengenai seks bebas sudah diatur undang-undangnya tersendiri,” paparnya. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *