Curang! Minyak Goreng Curah Dijual Dalam Kemasan Merek Qilla

bantenpro.id – Banyak cara dilakukan pengusaha untuk meraup untung. Modal minimal, untung maksimal. Setidaknya ini dilakukan Kurniawan Syah.

Pengusaha di bidang penjualan minyak goreng PT Syakilla Pratama Indonesia ini diduga curang. Dia menjual minyak goreng curah dalam kemasan merek perusahaan lain. Minyak curah yang semestinya dijual Rp14.000/liter setelah masuk kemasan botol dijual menjadi Rp20.000/liter. Karena dugaan itu, polisi menangkapnya.

Kurniawan Syah ditangkap anggota Polres Metro Tangerang Kota di tempat usahanya di wilayah Kecamatan Pinang, Kelurahan Pakojan, Kota Tangerang pada Jumat (24/06/2022).

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, Kurniawan bisa dijerat dengan pasal pemalsuan. Sebab minyak goreng kemasan bermerek tersebut berisi minyak curah.

“Masyarakat melihat beberapa kali ada tangki minyak goreng curah yang datang ke lokasi ini, kemudian kita lakukan penggeledahan dan didapati di dalam tempat ini sedang dilakukan pengemasan minyak goreng curah,” ujar Zain kepada bantenpro.id, Senin (27/06/2022).

Minyak goreng curah tersebut dikemas dalam ukuran botol yang berbeda. Mulai botol kemasan 1 liter, 2 liter dan jeriken berkapasitas 5 liter.

Penjualan minyak goreng curah dalam kemasan Qilla itu dilakukan secara online di beberapa situs e-commerce. Selain itu juga didistribusikan ke toko-toko sembako. Minyak goreng berukuran 1 liter dibanderol Rp20 ribu. Sedangkan yang berukuran 2 liter itu dijual Rp40 ribu.

Baca Juga :  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz

Polisi menyebut perusahaan ini juga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

“Minyak goreng tersebut dijual di atas HET yang seharusnya Rp14 ribu untuk satu liternya dan Rp15.800 untuk harga per kilonya,” ujar Zain.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakoni bisnis ilegal tersebut selama satu bulan.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. Kemudian 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli, 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum dilabeli sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 literan sekitar 56 jeriken.

Selanjutnya, polisi bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang kemudian akan menyelidiki asal minyak curah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 120 ayat 1 Juncto Pasal 53 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan 62 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” urai Zain.

Karenanya, tersangka diancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga :  Harga Eceran Tertinggi Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Banjiri Minimarket

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Tangerang Shandy Sulaeman membeberkan, izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) bernomor 2063671010197-27 yang tertera pada label kemasan minyak goreng Qilla tersebut juga diduga palsu.

“Kita cek di data kita itu enggak tertera izinnya, saya juga sudah cek di situsnya kementerian juga enggak ada,” paparnya.

Tak cuma soal praktik curang. Perusahaan Kurniawan juga melanggar izin usaha. Camat Pinang Syarifudin mengaku pihaknya kecolongan dalam melakukan pengawasan terhadap izin bangunan yang dijadikan tempat produksi minyak goreng ilegal yang berjarak 100 meter dari kantor Kecamatan Pinang.

“Kami kecolongan untuk melakukan pengawasan produksi minyak curah menjadi minyak kemasan,” tandasnya. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *