Operasi Patuh Jaya 2022, Dilarang Naik Motor Pakai Sandal Jepit

bantenpro.id – Enggak main-main, pemotor yang masih pakai sandal jepit bakal ditindak polisi. Catat!

Ini pesan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi.

Sebagai salah satu imbauannya, ia mengatakan untuk pemotor supaya tidak mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Menurutnya, imbauan itu bertujuan meminimalisir risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan.

Pihaknya akan bertindak, dengan cara menegur pemotor yang masih pakai sandal jepit selama Operasi Patuh Jaya 2022.

“Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ucapnya dikutip bantenpro.id dari Tribunnews.com, Kamis (16/06/2022).

Untuk membangun kesadaran itu, ia meminta anggota kepolisian bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

Firman berharap tidak ada anggota polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.

“Itu bentuk perlindungan yang harus kita ajarkan kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” ujarnya.

Bicara soal Operasi Patuh Jaya 2022, Firman berharap masyarakat bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.

Ia mengingatkan dampak yang diterima masyarakat jauh lebih besar jika tak menaati dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Soalnya, kecelakaan terjadi mayoritas karena faktor manusia baru kendaraan.

Baca Juga :  Standing dan Terbang, Bocah SMP Tewas di Boulevard Citra Raya

“Kalau sudah meninggal di situ ada yatim, di situ ada janda mohon maaf atau mungkin itu ada duda, kalau sekali lagi yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga,” kata Firman.

“Jadi kepatuhan itu harus dibangun, saat ini harus muncul harus bersama-sama kita bangun melalui kesadaran,” tambahnya.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-26 Juni 2022.

Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022 di antaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *