bantenproNews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Kota Tangerang Selatan Aceng Haruji. Aceng diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.
“Hari ini (Selasa, 9/11) penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (09/11/2021).
KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Lurah Rengas Agus Salim; Camat Ciputat Timur Durahman; Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi; dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.
Mereka akan diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang. Ali belum membeberkan materi apa yang akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan. (bpro)