Tersangka Korupsi SMKN 7 Kota Tangsel Diumumkan Bareng Penahanan

bantenpronews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka korupsi pengadaan tanah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Kota Tangerang Selatan. Penyidik baru akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Saat ini, penyidik KPK masih mendalami modus pengadaan tanah sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 tersebut. Pendalaman informasi itu dilakukan dengan memeriksa enam orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Senin (08/11/2021).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (09/11/2021).

Enam saksi yang diperiksa berasal dari Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan bahwa modus dugaan korupsi perkara ini adalah pihak penjual tanah bukan merupakan pemilik tanah sebenarnya. Kata Alex, modus dugaan korupsi dengan menggunakan pihak perantara adalah agar tanah dapat dijual dengan harga yang tinggi.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik KPK sudah mengamankan dokumen dan dua unit mobil yang diduga terkait dengan perkara. (bpro)

 

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *