Tagihan Lama PBB Muncul Lagi Beserta Denda, Menyebar di Kota Tangerang

bantenproNews – Warga Kota Tangerang mengeluhkan munculnya tagihan lama Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2022. Tagihan tersebut berupa tunggakan pajak berikut denda. SPPT dengan tunggakan lama itu tersebar di beberapa kecamatan.

Sejumah warga mengeluhkan munculnya tunggakan PBB karena merasa sudah melunasi PBB di tahun-tahun tersebut. SPPT yang diterima warga ini ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa.

Ferdiyansah, warga perumahan di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang merasa heran daftar tunggakan lama PBB orangtuanya muncul mencapai Rp732.543. Rinciannya, pajak terutang Rp494.962 dan denda Rp237.581. Daftar itu berasal dari tunggakan PBB yang belum dibayar dalam rentang tahun 1994-2012, tetapi tidak berurutan.

“Logikanya kalau ada tunggakan pasti akan ditagihkan di PBB tahun berikutnya kan. Ini masa loncat-loncat tahun tunggakannya,” ujarnya kepada bantenpro.id, Senin (21/02/2022).

Ferdiyansah mengatakan tak cuma SPPT PBB orangtuanya saja yang mendapat tagihan tunggakan lama. Banyak warga di lingkungan perumahan tersebut yang mengalami hal yang sama.

Ternyata, tak cuma warga Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci yang menerima tagihan tunggakan lama. Hal serupa dialami warga lainnya di Kota Tangerang.

Haryo Wicaksono, warga di Kompleks Peruri, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang juga tak menyangka tagihan PBB-nya bisa mencapai Rp9 juta. Pajak terutang itu juga berasal dari tunggakan PBB yang belum dibayar dari tahun 1994-2001.

Baca Juga :  Izin Siaran 7 Stasiun TV Dicabut: RCTI, GlobalTV, MNCTV, iNews, ANTV, TVOne dan Cahaya TV

“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, cuma kaget pas keluar SPPT PBB kok ada tunggakan 1994-2001,” ujarnya seperti dikutip bantenpro.id dari Republika.co.id, Senin (21/02/2022).

Salah satu keanehan yakni ada PPB terutang sebesar Rp6,4 juta pada 1999 dengan dendanya sebesar Rp3,1 juta. Padahal yang tercatat di SPPT luas bumi hanya 132 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi.

“Kalau dilihat nominal kok tunggakan PBB di tahun 1999 bisa sampai Rp6 juta, PBB mana yang sampe segitu,” ujarnya.

Haryo mengungkapkan keanehan lainnya. Menurutnya, ia membeli rumah itu dengan second.  Sebelum akad, sudah dicek sebelumnya di bank, notaris sampai akad, dan balik nama. Di sana tidak ada pemberitahuan PBB belum terbayar.

“Kalau ada tunggakan pastikan saat akad atau balik nama di bank notaris pasti dikasih tahu,” ujarnya.

Ia pun belum mau membayar tagihan itu terlebih dulu sebelum ada penjelasakan dari pemerintah. Haryo menambahkan, tagihan-tagihan aneh ini bukan hanya pada dirinya tapi juga tetangga-tetangganya yang lain sepertinya sama.

“Ini juga sepertinya beberapa warga lain juga begitu,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan Republika, di Perumahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, sejumlah warga juga mempunyai keluhan yang sama. Mengapa ada tunggakan-tunggakan lama yang muncul tiba-tiba. Padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya di SPPT terdahulu.

Firman, mengaku ada tunggakan pajak yang belum dibayar pada 2001. Sama dengan Haryo, ia juga aneh karena saat balik nama, tidak ada masalah baik itu dari notaris maupun bank. Padahal untuk semua pengurusan itu semua pajak harus terbayar lunas.

Baca Juga :  Rumah Sakit di Tangerang Bertambah, RS Tiara Kasih Sejati Mulai Beroperasi

“Iya ini aneh bukan soal jumlahnya, tapi aneh kok bisa administrasinya carut marut gini,” katanya.

Warga yang lain Tony Simbolon juga mengaku ada tunggakan pada tahun 1990-an. Namun setelah dicek kembali di rumah melalui bukti pembayaran, semua telah terbayar.

“Ini benar-benar aneh saya punya buktinya. Kenapa tunggakan lama semua muncul tiba-tiba,” ujarnya.

Sementara saat dimintai tanggapannya hingga sore ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa belum bisa memberikan penjelasan dengan alasan sedang berada di luar kantor. Dia meminta wartawan bantenpro.id untuk menemui Sekretaris Bapenda Kota Tangerang pada esok hari. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *