bantenproNews – PT Tangerang Nusantara Global (TNG) berupaya keras agar pedagang kaki lima (PKL) dapat berjualan di badan Jalan Kisamaun Pasar Lama Kota Tangerang. Jika rencana ini gagal, perseroan terancam merugi.
Sebab, Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Tangerang ini sudah menyewa seluruh lahan parkir bahu Jalan Kisamaun itu kepada Pemerintah Kota Tangerang hingga 2023.
Direktur PT TNG Edi Chandra menyebut bahu jalan tempat parkir kendaraan itu sebagai barang milik daerah. Menurutnya, sewa barang milik daerah ini telah dituangkan dalam perjanjian sewa sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD serta peraturan perundang-undangan di atasnya. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pada intinya barang milik negara atau daerah dapat disewakan kepada pihak lain termasuk kepada PT TNG sebagai Badan usaha Milik Daerah berdasarkan pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020,” kata Edi Chandra kepada bantenpro.id, Kamis (18/02/2022).
Bahkan menurut Edi, tak cuma lahan parkir bahu Jalan Kisamaun saja yang telah disewa. Dia mengatakan ada 23 lokasi serupa yang sudah disewa untuk menjalankan bisnis perseroan.
“Perjanjian yang kami buat dengan Pemkot Tangerang tidak hanya untuk pengelolaan jalan Kisamaun saja, namun masih banyak lokasi lainnya, kurang lebih ada sekitar 23 titik,” ujarnya.
Edi mengatakan, nilai sewa lahan parkir di Jalan Kisamaun mencapai Rp650 juta per tahun.
“Setiap tahun lebih kurang seperti itu, (bayar uang sewa) itu sekitar Rp600 juta sampai Rp650 juta,” kata Edi.
Seperti diketahui, PT TNG telah mengkaveling sepanjang Jalan Kisamaun Pasar Lama menjadi 360 petak. Petak dengan batas garis bercat warna putih itu diperuntukan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL).
Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Tangerang itu juga menyiapkan kaveling lain di Jalan Damyati dan Jalan Kali Pasir, untuk PKL yang tak kebagian petak di Jalan Kisamaun.
Pengkavelingan badan jalan yang dilakukan PT TNG itu bermodalkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Untuk Penataan dan Pengelolaan Kawasan Jalanan Kisamaun, Jalan A Damyati, dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang.
Nantinya, setiap pedagang yang menempati kaveling dagang di jalan-jalan tersebut, wajib membayar biaya sewa. Besarannya disesuaikan dengan lebar petak yang ditempati.
Untuk kelas ‘premium’ dikenakan biaya sewa sebesar Rp250 ribu per minggu. Kemudian kelas ‘standar’ dikenakan Rp200 ribu per minggu. Ukuran kaveling premium 2×3 meter. Sedangkan kaveling standar 2×1,5 meter.
Rencana PT TNG mengkaveling badan jalan untuk pedagang di kawasan Pasar Lama ini mendapat penolakan warga setempat. Warga menyeret-nyeret rencana PT TNG itu kepada isu perbuatan pidana karena bertentangan dengan undang-undang tentang jalan. (mst/bpro)