Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Ditahan, Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

bantenproNews – Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan pejabat Dinas Pendidikan dengan sangkaan terlibat korupsi. Mantan pejabat bernama Ardius Prihartono itu sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dia juga merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen pengadaan komputer UNBK SMA-SMK tahun 2018.

Ardius disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, Ardius ditahan di Rutan Kelas 2 Pandeglang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan komputer itu masih dalam proses penghitungan.

Ivan berujar, dirinya belum mengetahui apakah ada pelaku lain selain Adrius dalam dugaan kasus rasuah ini.

“Masih kita dalami, masih kita lakukan proses pemeriksaan,” jelas Ivan kepada bantenpro.id, Kamis (17/02/2022).

Sebagai informasi, Penyelidikan kasus 1.800 komputer UNBK senilai Rp25 miliar dimulai sejak Januari 2022. Kasus ini naik ke penyidikan sejak Selasa (25/01/2022).

Pengadaan komputer dilakukan oleh PT AXI, namun saat barang dikirim ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *