bantenproNews – PT Tangerang Nusantara Global (TNG) telah mengkaveling sepanjang Jalan Kisamaun Pasar Lama menjadi 360 petak. Petak dengan batas garis bercat warna putih itu diperuntukan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL).
Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Tangerang itu juga menyiapkan kaveling lain di Jalan Damyati dan Jalan Kali Pasir, untuk PKL yang tak kebagian petak di Jalan Kisamaun.
Menurut catatan bantenpro.id, ada sebanyak 390 pedagang kaki lima yang mendaftar dalam proses penataan ulang kawasan Pasar Lama.
Direktur PT TNG Edi Chandra berujar, para pedagang yang tak kebagian lapak di Jalan Kisamaun, dapat menempati kaveling di Jalan Damyati dan Jalan Kali Pasir.
“Kalau misalnya jumlah pedagangnya lebih, enggak bisa berdagang (di Jalan Kisamaun), TNG kan dikasih wewenang yang lain, seperti Jalan Damyati, Jalan Kali Pasir, jadi enggak menutup kemungkinan untuk dibuatkan di tempat yang lain,” kata Edi kepada bantenpro.id, Senin (07/02/2022).
Pengkavelingan badan jalan yang dilakukan PT TNG itu bermodalkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Untuk Penataan dan Pengelolaan Kawasan Jalanan Kisamaun, Jalan A Damyati, dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang.
Nantinya, setiap pedagang yang menempati kaveling dagang di jalan-jalan tersebut, wajib membayar biaya sewa. Besarannya disesuaikan dengan lebar petak yang ditempati.
Untuk kelas ‘premium’ dikenakan biaya sewa sebesar Rp250 ribu per minggu. Kemudian kelas ‘standar’ dikenakan Rp200 ribu per minggu.
“Ukurannya 2×3 meter yang disebut premium. Kalau standar ukurannya 2×1.5 meter,” paparnya.
Rencana PT TNG mengkaveling badan jalan untuk pedagang di kawasan Pasar Lama mendapat penolakan warga setempat. Warga menyeret-nyeret rencana PT TNG itu kepada isu perbuatan pidana.
Seorang warga, Mochamad Soni mengatakan, konsep pengkavelingan Pasar Lama itu melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, badan Jalan Kisamaun tidak bisa berfungsi lagi sebagai jalan kendaraan selepas pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB karena dikuasai pedagang berjualan.
“Undang-undang dilanggar perwal. Disebutkan dalam UU tersebut, barangsiapa dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar,” kata Soni kepada bantenpro.id, Rabu (09/02/2022).
Belum lagi menurut Soni jika hari libur dan terjadi kemacetan di sekitaran Pasar Lama, pengendara motor akan mencari jalan tikus dengan lewat jalan lingkungan warga. Hal itu dikeluhkan pula oleh warga sekitar karena mengganggu kenyamanan warga.
“Motor masuk ke gang-gang warga, kan ramai anak kecil di sini, kalau ketabrak bagaimana? Kan membahayakan anak kecil juga,” jelasnya.
Soni meminta agar Pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang rencana penataan kawasan Pasar Lama yang dijalankan oleh PT TNG.
“Ya dikaji ulang lagi-lah, karena konsep yang ada ini enggak bisa dipakai. Masa jalan umum seratus persen dipakai buat dagang,” ucapnya. (mst/bpro)