Pedagang Tolak Kocok Ulang Lapak Pasar Lama

bantenproNews – Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Kota Tangerang keberatan dengan cara PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dalam penataan ulang PKL di pasar tersebut.

PKL yang telah lama berdagang di sana, menolak pemilihan ulang tempat lapak pedagang. Pedagang tak setuju bila pemilihan nomor lapak dilakukan secara acak.

Penolakan itu disampaikan pedagang saat PT TNG melakukan pendataan PKL di Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang, Minggu (06/02/2022).

Salah seorang pedagang, Agus mengatakan, pedagang lama menolak pemilihan lapak dilakukan secara acak karena dikhawatirkan kehilangan lapak yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah.

Menurutnya, ada kemungkinan jika pedagang lama tidak kebagian lapak. Ada potensi pedagang baru menggeser pedagang lama dari pasar lama.

“Pedagang lama itu enggak mau tempat itu nomornya dikocok, biar tau mana pedagang lama mana pedagang baru. Kalau dikocok nanti yang pedagang baru dapat, yang udah lama enggak kebagian,” kata Agus kepada bantenpro.id di Gedung KNPI Kota Tangerang, Minggu (06/02/2022).

Agus sendiri termasuk kategori pedagang lama di Pasar Lama. Bahkan jauh sebelum kawasan Pasar Lama dicanangkan sebagai kawasan kuliner oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Saya sebelum kawasan itu diresmikan sebagai kawasan kuliner oleh pemerintah, saya sudah dagang di situ. Dari tahun 1998 saya sudah masuk situ,” ungkapnya.

Baca Juga :  Parkir Digital di Pasar Anyar, Petugas TNG Kasih Struk Bekas

Pedagang lainnya, Lolita, mengungkapkan, ada sejumlah pedagang yang menolak dengan ukuran lapak yang ditentukan oleh PT TNG.

PT TNG katanya merencanakan untuk ukuran satu lapak pedagang itu seluas 2 x 1,5 meter. Lapak itu rencananya disewakan dengan tarif Rp30 ribu per malam.

“Jadi tadi ricuh karena ada pedagang yang enggak kebagian lapak di dalam. Terus ada juga yang menolak dengan ukuran lapak yang ditentukan,” paparnya.

Informasi yang diketahui Lolita, ukuran lapak itu diklasifikasikan dengan istilah kelas premium dan standar. Untuk premium dikenakan biaya sewa sebesar Rp250 ribu per minggu, dan untuk yang standar dikenakan sebesar Rp 200 ribu per minggu.

Tak hanya itu, kata Lolita, ada faktor lain yang membuat kericuhan itu, yakni PT TNG menyerahkan penataan pedagang itu ke paguyuban dan komunitas pedagang di Pasar Lama.

“Tadinya sama PT TNG tapi karena ada dua komunitas dan paguyuban yang berbeda pendapat, akhirnya PT TNG menyerahkan ke komunitas dan paguyuban. Dampaknya ke kita yang netral tidak masuk ke komunitas, tidak dapat lapak,” paparnya.

Menurutnya, pedagang yang tidak masuk dalam paguyuban dan komunitas, kecil kemungkinan kebagian lapak. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *