Warga Cerdas Tanyakan Surat Perintah, Polisi Sita Motor Berujung Diperiksa Propram

bantenproNews – Ulah Bripka AN melakukan penarikan motor di Kabupaten Pandeglang berurusan panjang. Anggota Polda Metro Jaya itu kini harus menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena melakukan penarikan motor tanpa surat perintah.

Bripka AN dan 6 warga sipil ditangkap warga saat akan mengamankan barang bukti sepeda motor yang disebut hasil curian. Mereka mengaku bertugas sebagai anggota buru sergap (buser) Polda Metro Jaya saat diamankan warga setempat.

“Ya benar, saya dapat laporan bahwa warga Desa Sorongan telah mengamankan tujuh orang yang mengaku buser dari Polda Metro,” kata Kepala Polsek Cibaliung Ajun Komisaris Pupu Saripudin dikutip dari detikcom, Selasa (01/02/2022).

Peristiwa itu terjadi di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Sabtu (29/01/2022) pukul 02.00 WIB. Mulanya, Bripka AN beserta 6 warga sipil yang mengaku sebagai anggota Polri hendak melakukan penarikan sepeda motor yang disebutnya hasil curian.

“Bripka AN beserta 6 orang warga sipil yang mengaku sebagai anggota Polri akan melakukan penarikan terhadap motor milik saudara Arif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Zulpan dalam keterangannya, Senin (31/01/2022).

Namun, warga Cibaliung cukup cerdas menanyakan surat perintah dan Kartu Tanda Anggota Polri. AN pun tak dapat memperlihatkannya.

“Ketika ditanya surat perintah tugas, Bripka AN tidak dapat memperlihatkannya dan ke-6 warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri,” ujar Zulpan

Baca Juga :  Jurnalis bantenpro.id Menang Lomba Karya Tulis Kejaksaan

Warga lantas emosi hendak mengeroyok Bripka AN dan keenam warga sipil itu. Alhasil Bripka AN akhirnya diamankan ke Propam.

“(Bripka AN) Langsung diamankan ke Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten,” jelas Zulpan.

Bripka AN kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Banten. Bripka AN juga menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

Kemudian, Bripka AN dan barang bukti diserahkan dari Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten kepada Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya. (bpro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *