Butuh Waktu 2 Tahun Dapatkan Informasi Publik dari Pemkot Tangerang

bantenproNews – Tak mudah mendapatkan informasi publik dari Pemerintah Kota Tangerang. Apalagi informasi terkait data yang sensitif. Butuh waktu hampir dua tahun agar informasi yang diminta sampai ke pemohon informasi. Itu pun harus melalui proses panjang hingga ke Mahkamah Agung.

Setidaknya ini dialami oleh masyarakat mengatasnamakan diri Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD). Lembaga swadaya masyarakat itu meminta informasi publik terkait laporan keuangan penggunaan dana kelurahan tahun 2019 di Kota Tangerang. Permohonan informasi disampaikan pada Februari 2020.

Ketua KITA-PD Tangerang Raya Dedi Haryanto menyayangkan sulitnya masyarakat mendapatkan hak informasi publik dari Pemerintah Kota Tangerang. Untuk mendapatkan informasi publik tersebut, mesti bersengketa terlebih dahulu di Komisi Informasi.

“Sekarang yang terjadi di Kota Tangerang keterbukaan informasi publik ini dibuatkan sesulit mungkin,” kata Dedi kepada bantenpro.id, Senin (31/01/2022).

Dia berharap, keterbukaan informasi publik ini menjadi pelayanan prioritas bagi pemerintah pusat, kota maupun kabupaten. Jangan sampai ada pandangan masyarakat bahwa pemerintah terkesan tertutup pada rakyatnya.

“Kalau kita melihat keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang masih jauh dari harapan masyarakat. Kita berharap, terkait keterbukaan informasi publik harus mendapatkan prioritas,” paparnya.

KITA-PD melayangkan permohonan informasi publik pada Februari 2020. Surat ditujukan kepada 12 kecamatan dan 1 organisasi perangkat daerah berbentuk badan. Karena tak mendapat informasi yang diinginkan, KITA-PD pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Banten pada 21 April 2020.

Baca Juga :  Kalah Kasasi, Pemkot Tangerang Diminta Serahkan Dokumen Kontrak Pihak Ketiga

Komisi Informasi Banten menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah terbuka untuk publik dan Pemerintah Kota Tangerang diminta menyerahkannya.

Keberatan dengan putusan Komisi Informasi Banten, Pemerintah Kota Tangerang mengajukan banding hingga kasasi. Namun semua upaya Pemerintah Kota Tangerang gagal. Putusan Hakim Agung pada akhir tahun 2021 lalu menguatkan putusan Komisi Informasi. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *