Pemkot Disarankan Batalkan Banding, Pengamat: Beli Saja Tanahnya

bantenproNews – Pemerintah Kota Tangerang disarankan membatalkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Larangan Indah. Upaya banding yang dilakukan Pemkot Tangerang itu sama saja membuat rakyat sengsara.

Pendapat itu disampaikan Pengamat dari Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije. Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu sudah membuktikan bahwa tanah itu bukan milik Pemkot Tangerang.

“Pemda enggak usah lagi melakukan banding, terima saja. Jangan sampai isu ini berkembang, ada pemerintah melawan rakyat atau sebaliknya, rakyat melawan pemerintah,” kata Bije kepada bantenpro.id, Selasa (25/01/2022).

Dia berpendapat, daripada melakukan upaya banding, lebih baik Pemerintah Kota Tangerang membeli saja lahan tersebut dari ahli warisnya agar aktivitas pelayanan fasum Perumahan Larangan Indah tetap berjalan. Tidak ada bongkar-membongkar.

“Sekarang beli saja itu agar pelayanan masyarakat di situ enggak terganggu sehingga enggak dibongkar,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, pihaknya telah mengajukan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu ke Pengadilan Tinggi Banten pekan lalu.

Pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Dokumen serah terima lahan fasum tersebut dari PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (Udipta) selaku pengembang Perumahan Larangan Indah, menjadi andalan.

Baca Juga :  Kalah Gugatan Fasum, DPRD: Peringatan untuk Pemerintah Kota Tangerang

“Kita siapkan betul sertifikat yang sudah kita miliki sejak 2007 dan proses di belakangnya, artinya ada Berita Acara Serah Terima (BAST)-nya. Kemudian ada data-data dinas yang menerima itu dari pengembang,” kata Ruta.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat oleh ahli waris Todjar yang mengklaim kepemilikan lahan fasum di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 03/10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan.

Pada 6 Januari 2022, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Pemkot Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menguasai tanah dan membangun fasum di atas lahan bukan miliknya. Di atas lahan tersebut telah berdiri Posyandu, bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *